Connect with us

Kriminal

Diiming-imingi Upah Rp80 Juta, WN Malaysia Nekat Selundupkan 60 Kg Sabu ke RI

Seorang warga negara Malaysia ditangkap Bareskrim Polri karena menyelundupkan 60 kilogram narkotika jenis sabu ke Indonesia.

Logompn

Published

on

Dapat upah rp80 juta, wn malaysia nekat selundupkan 60 kg sabu ke ri
Diiming-imingi Upah Rp80 Juta, WN Malaysia Nekat Selundupkan 60 Kg Sabu ke RI | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 20 Agustus 2025 - Seorang warga negara Malaysia bernama Alexander Peter Bangga Anak Steven (23) ditangkap Bareskrim Polri karena menyelundupkan 60 kilogram narkotika jenis sabu ke Indonesia.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/8) di Apartemen Taman Melati Surabaya, Jawa Timur.

Peter mengaku dijanjikan upah sebesar Rp80 juta atau 20.000 ringgit untuk sekali pengiriman narkoba ke Indonesia.

“Tersangka Peter sudah tiga kali kirim narkotika di Indonesia kemudian tertangkap,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Selasa (19/8).

Terima Uang Jalan 500 Ringgit

Dalam aksinya kali ini, Peter tiba di Surabaya pada Minggu (10/8) dan menginap di Zoom Hotel Surabaya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia diperintah oleh seorang bos bernama GR yang berkomunikasi melalui aplikasi Signal dan WhatsApp untuk mendistribusikan sabu dari Medan ke Surabaya menggunakan transportasi bus.

Eko Hadi menyebut Peter telah menerima uang jalan sebesar 500 ringgit sebelum beraksi.

“Tersangka Peter sudah dikasih uang jalan 500 ringgit, rencana akan diupah 20.000 ringgit atau Rp80 juta, untuk sekali jalan,” ujar Eko.

Penggeledahan di Dua Lokasi Apartemen

Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda dalam Apartemen Taman Melati Surabaya MERR, Jl. Mulyorejo Utara No.201, RT.006, RW.001, Mulyorejo, Kec. Mulyorejo, Surabaya.

Penggeledahan pertama dilakukan pada Rabu (13/8) pukul 10.45 WIB di Basement P3 apartemen tersebut.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi pertama meliputi 20 bungkus sabu di dalam koper berwarna hitam, 10 bungkus sabu dalam koper berwarna abu-abu, satu unit iPhone, dan paspor milik tersangka Peter.

Baca Juga:  Geger! Penyedia Jetski Dianiaya dan Dapat Ancaman Pembunuhan di Tengah Danau Toba

Penggeledahan kedua dilakukan di kamar lantai 11, Unit 1109, apartemen yang sama. Dari lokasi ini, polisi menyita 30 bungkus sabu dalam koper besar berwarna hitam dan satu buah timbangan digital.

Total sabu yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai 60 kilogram.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(AKM/NID/RAD)

Trending