Berita
Info Lengkap Tanggal Merah September 2025, Catat Ada Long Weekend!
Masih ada tanggal merah di 2025! Maulid Nabi jatuh pada 5 September, disusul Natal 25–26 Desember. Simak aturan cuti bersama ASN dan swasta di sini!
MPN Indonesia 20 Agustus 2025 - Informasi publik mengenai kalender libur nasional menunjukkan masih ada tanggal merah yang tersisa setelah cuti bersama pada 18 Agustus 2025.
Pada bulan September, terdapat satu tanggal merah yang berkaitan dengan peringatan keagamaan. Tanggal tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, libur nasional pada bulan September 2025 jatuh pada Jumat, 5 September 2025.
Libur tersebut diperingati dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW, namun tidak terdapat cuti bersama pada peringatan Maulid Nabi tahun ini.
Tanggal merah tersebut bertepatan dengan akhir pekan sehingga masyarakat akan menikmati long weekend di bulan September 2025 yang berlangsung mulai Jumat hingga Minggu.
Tanggal Merah September–Desember 2025
Selain libur Maulid Nabi di bulan September, masih terdapat tanggal merah lain hingga akhir tahun. Berikut daftar lengkapnya:
- Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal
Perbedaan Cuti ASN dengan Karyawan Swasta
Namun, akan terdapat perbedaan aturan cuti bersama antara aparatur sipil negara (ASN) dengan pegawai/karyawan di sektor swasta.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
Sementara berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024:
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cutinya tidak berkurang dan tetap mendapat upah penuh seperti hari kerja biasa.
- Pekerja/buruh yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cutinya akan mengurangi jatah cuti tahunan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
