Connect with us

Kriminal

Pria di Jakarta Timur Setubuhi Anak Tiri dan Rekam Aksinya untuk Koleksi Pribadi

Pria berinisial NAW ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur usai mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun.

Logompn

Published

on

Pria di jakarta timur setubuhi anak tiri dan rekam aksinya untuk koleksi pribadi
Pria di Jakarta Timur Setubuhi Anak Tiri dan Rekam Aksinya untuk Koleksi Pribadi | Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 20 Agustus 2025 - Pria berinisial NAW ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun.

Peristiwa penangkapan ini terjadi di kawasan Pisangan Baru Tiga, Matraman, Jakarta Timur pada Sabtu dini hari (17/8).

“(Ditangkap) dini hari tadi, Sabtu (16/8) pukul 00.30 WIB,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan, Sabtu (16/8).

Aksi pelaku tidak hanya berhenti pada pencabulan, tetapi juga merekam tindak kejahatan tersebut untuk disimpan sebagai koleksi pribadi.

Kronologi Kejadian

Dalam keterangan lebih lanjut, Alfian mengatakan bahwa kasus ini terbongkar ketika ibu korban secara tidak sengaja memeriksa ponsel suaminya dan menemukan video yang memperlihatkan anaknya dicabuli oleh pelaku.

“Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya,” katanya.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, NAW membujuk korban dengan diiming-imingi uang dan mengancam korban untuk tak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.

“Korban, RH (14), dibujuk dengan imbalan uang Rp100 ribu serta diancam agar tidak melapor,” jelas Alfian.

Awalnya, pelaku sempat mengelak dan akhirnya mengakui perbuatan tersebut. Bahkan pelaku sempat melarikan diri usai perbuatan kejinya terbongkar.

Ibu korban kemudian segera melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib saat pelaku berhasil tertangkap tak jauh dari kediamannya.

Dalam proses penangkapan, NAW tidak berkutik saat diamankan petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, serta ponsel pelaku yang digunakan untuk merekam aksi bejatnya.

Baca Juga:  Demi Penuhi Hawa Nafsu, Kakek Kembar di Bekasi Tega Cabuli Wanita Disabilitas

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut, sementara korban telah mendapat pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma pasca kejadian.

“Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan korban mendapatkan pendampingan psikologis,” jelas Alfian.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76D Jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Andak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(RIF/NID/RAD)

Trending