Kriminal
Pria di Jakarta Timur Setubuhi Anak Tiri dan Rekam Aksinya untuk Koleksi Pribadi
Pria berinisial NAW ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur usai mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun.
MPN Indonesia 20 Agustus 2025 - Pria berinisial NAW ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun.
Peristiwa penangkapan ini terjadi di kawasan Pisangan Baru Tiga, Matraman, Jakarta Timur pada Sabtu dini hari (17/8).
“(Ditangkap) dini hari tadi, Sabtu (16/8) pukul 00.30 WIB,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan, Sabtu (16/8).
Aksi pelaku tidak hanya berhenti pada pencabulan, tetapi juga merekam tindak kejahatan tersebut untuk disimpan sebagai koleksi pribadi.
Kronologi Kejadian
Dalam keterangan lebih lanjut, Alfian mengatakan bahwa kasus ini terbongkar ketika ibu korban secara tidak sengaja memeriksa ponsel suaminya dan menemukan video yang memperlihatkan anaknya dicabuli oleh pelaku.
“Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya,” katanya.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, NAW membujuk korban dengan diiming-imingi uang dan mengancam korban untuk tak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.
“Korban, RH (14), dibujuk dengan imbalan uang Rp100 ribu serta diancam agar tidak melapor,” jelas Alfian.
Awalnya, pelaku sempat mengelak dan akhirnya mengakui perbuatan tersebut. Bahkan pelaku sempat melarikan diri usai perbuatan kejinya terbongkar.
Ibu korban kemudian segera melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib saat pelaku berhasil tertangkap tak jauh dari kediamannya.
Dalam proses penangkapan, NAW tidak berkutik saat diamankan petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, serta ponsel pelaku yang digunakan untuk merekam aksi bejatnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut, sementara korban telah mendapat pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma pasca kejadian.
“Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan korban mendapatkan pendampingan psikologis,” jelas Alfian.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76D Jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Andak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(RIF/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
