Connect with us

Kriminal

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diringkus Polisi, 60 Kg Sabu Disita

Kurir narkoba jaringan internasional asal Malaysia ditangkap di Surabaya, Polisi amankan 60 kg sabu siap edar untuk Jakarta dan Surabaya.

Logompn

Published

on

Kurir narkoba jaringan internasional berhasil diringkus polisi, 60 kg sabu disita
Kurir Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diringkus Polisi, 60 Kg Sabu Disita | Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 20 Agustus 2025 - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang kurir narkoba jaringan internasional asal Malaysia dalam operasi yang berlangsung di Apartemen Taman Melati Surabaya MERR, Jawa Timur, pada Rabu (13/8) lalu.

Dalam penggerebekan kasus narkotika tersebut, petugas menyita 60 kilogram sabu yang siap diedarkan tersangka bernama Alexander Peter Bangga Anak Steven (23).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kasus hukum dan kriminal ini, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa tersangka mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman narkotika di Indonesia.

“Tersangka Peter sudah tiga kali kirim narkotika di Indonesia kemudian tertangkap,” kata Eko kepada wartawan, Selasa (19/8).

Ia berperan membawa sabu dari Medan ke Surabaya dengan menggunakan moda transportasi bus dan menyembunyikan barang haram tersebut ke dalam koper.

Setiap kali menjalankan pengiriman, tersangka dijanjikan imbalan sebesar 20 ribu ringgit atau setara dengan 80 juta rupiah. Dalam operasi terakhir, ia diketahui telah menerima uang jalan sebesar 500 ringgit.

“Tersangka Peter sudah dikasih uang jalan 500 ringgit. Rencana akan diupah 20 ribu ringgit atau Rp80 juta untuk sekali jalan,” tambah Eko.

30 Bungkus Sabu Diamankan

Dari operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka di dua kamar berbeda di apartemen tersebut dan mendapati barang bukti berupa 20 bungkus sabu dalam koper hitam serta 10 bungkus sabu dalam koper abu-abu.

Selain narkotika, aparat turut menyita sebuah telepon genggam dan identitas milik tersangka. Dalam pengakuannya, tersangka menyebut bahwa seluruh instruksi pengiriman diterima melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang disebut sebagai bos.

“Keterangan Tersangka Peter, dia diperintah bos dari grup aplikasi Signal dan WhatsApp yang bernama GR,” ungkap Eko.

Baca Juga:  Polda Jateng Bongkar Sindikat Ekspor Ilegal Kendaraan

Saat ini, Alexander masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan pengedaran narkotika tersebut.

(AKM/NID/RAD)

Trending