Connect with us

Internasional

Serang Petugas Imigrasi Malaysia, Turis China Dijatuhi Hukuman Penjara

Turis China bernama Fang Fuyuan dijatuhi hukuman penjara dan denda setelah menyerang petugas imigrasi di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.

Logompn

Published

on

Serang petugas imigrasi malaysia, turis china dijatuhi hukuman penjara
Serang Petugas Imigrasi Malaysia, Turis China Dijatuhi Hukuman Penjara | Gambar: Kolase Tangkapan Layar TikTok/@telusmalaysia, @zetty.studios

MPN Indonesia 22 Agustus 2025 - Seorang turis asal China bernama Fang Fuyuan (31) dijatuhi hukuman penjara dan denda setelah menyerang petugas imigrasi di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), Malaysia, pada Rabu (13/8).

Kasus kriminal ini terjadi ketika Fang menjalani pemeriksaan rutin di pintu imigrasi dan kemudian bersikap agresif terhadap petugas berinisial NAS.

Dalam pemeriksaan tersebut, Fang diketahui secara paksa menarik jilbab petugas tersebut. Tidak berhenti di situ, Fong kemudian membenturkan kepala petugas ke tiang penyangga hingga korban mengalami cedera dan harus dibawa ke rumah sakit.

Tim keamanan bandara sempat berupaya menenangkan, namun Fang tetap mengamuk sebelum akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) untuk penyelidikan lebih lanjut.

Proses Hukum dan Putusan Pengadilan

Kasus kriminal ini diproses di Pengadilan Sepang pada Senin (18/8). Fang didakwa berdasarkan Bagian 332 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Namun, pengacara terdakwa memohon keringanan atas hukuman tersebut. Fang juga mengaku bersalah dan memohon keringanan hukuman dengan alasan adanya kesalahpahaman serta fakta bahwa ia bepergian bersama anak-anak.

“Insiden ini muncul dari kesalahpahaman dan masalah komunikasi dengan petugas imigrasi,” katanya dikutip MPN Indonesia dari Berita Harian, Jumat (22/8).

Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Luvithaa Veerasamy menegaskan bahwa tindakannya sangat serius, terutama karena terkait pelecehan agama terhadap petugas wanita yang menjadi korban.

“Walau terdakwa mengklaim dia bertindak karena emosi, tindakannya tetap melukai seorang pegawai negeri,” kata Luvithaa dalam sumber yang sama.

Setelah mempertimbangkan hal tersebut, hakim kemudian menjatuhkan hukuman satu bulan penjara kepada Fang serta denda sebesar 2.000 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp7,7 juta.

Putusan atas peristiwa luar negeri itu disertai ancaman hukuman tambahan dua bulan penjara apabila denda tidak dibayar.

Baca Juga:  Cucu Dianiaya dan Diceburkan ke Sungai, Nenek di Palembang Tempuh Jalur Hukum

(ADN/NID/RAD)

Trending