Connect with us

Berita

Pejabat Kemenag Diduga Pakai Uang Negara untuk Biayai Keluarga hingga Orang Terdekat Naik Haji Furoda

Sejumlah pejabat Kemenag diduga memanfaatkan fasilitas negara untuk membiayai keberangkatan keluarga dan orang-orang terdekat haji Furoda.

Logompn

Published

on

Pejabat kemenag diduga pakai uang negara untuk biayai keluarga hingga orang terdekat naik haji furoda
Pejabat Kemenag Diduga Pakai Uang Negara untuk Biayai Keluarga hingga Orang Terdekat Naik Haji Furoda | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 22 Agustus 2025 - Sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) diduga memanfaatkan fasilitas negara untuk membiayai keberangkatan keluarga dan orang-orang terdekat mereka ibadah haji Furoda.

Dugaan ini diungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, saat mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Rabu (20/8).

Paling Banyak dari Kemenag

Boyamin menyebut bahwa puluhan anggota keluarga pejabat, termasuk istri, pembantu rumah tangga, hingga tukang pijat, memperoleh akomodasi dari negara saat menunaikan Haji Furoda

“Diduga istri-istri pejabat berangkat dengan Haji Furoda, tapi di sana kemudian mendapatkan fasilitas dari negara untuk akomodasinya,” ujar Boyamin.

“Nah, itu ada yang ikut berangkat. Bahkan tukang pijat yang biasanya mijitin keluarga pejabat itu juga berangkat ikut pejabat itu,” sambungnya.

Menurut informasi yang dikumpulkan Boyamin, sebagian besar pejabat yang terlibat berasal dari Kemenag.

Ia juga menyebutkan adanya indikasi keterlibatan oknum DPR, namun belum dapat memastikan kebenarannya karena belum memiliki bukti yang cukup.

“Yang paling banyak di Kementerian Agama. Kalau yang DPR ada informasi tapi saya belum valid. Karena belum ada fotonya, belum ada caranya begitu,” jelasnya.

Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas negara ini mencuat di tengah penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji tambahan tahun 2024.

Pemerintah Indonesia menerima tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi, yang seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, kuota tersebut diduga dialihkan secara tidak sah, dengan pembagian menjadi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Baca Juga:  Motif Pembunuhan Karyawan Ayam Geprek: Korban Tolak Diajak Curi Mobil Majikan

Jalur haji khusus yang seharusnya diakses melalui biro travel resmi diduga diperjualbelikan secara ilegal dengan harga yang lebih mahal.

KPK menemukan indikasi adanya aliran dana dari hasil penjualan kuota tersebut kepada oknum pejabat Kemenag.

Setiap kuota yang dijual disebut dikenai fee antara USD 2.600 hingga 7.000 atau setara dengan Rp42 juta hingga Rp113 juta.

(AKM/NID/RAD)

Trending