Berita
Pejabat Kemenag Diduga Pakai Uang Negara untuk Biayai Keluarga hingga Orang Terdekat Naik Haji Furoda
Sejumlah pejabat Kemenag diduga memanfaatkan fasilitas negara untuk membiayai keberangkatan keluarga dan orang-orang terdekat haji Furoda.
MPN Indonesia 22 Agustus 2025 - Sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) diduga memanfaatkan fasilitas negara untuk membiayai keberangkatan keluarga dan orang-orang terdekat mereka ibadah haji Furoda.
Dugaan ini diungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, saat mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Rabu (20/8).
Paling Banyak dari Kemenag
Boyamin menyebut bahwa puluhan anggota keluarga pejabat, termasuk istri, pembantu rumah tangga, hingga tukang pijat, memperoleh akomodasi dari negara saat menunaikan Haji Furoda
“Diduga istri-istri pejabat berangkat dengan Haji Furoda, tapi di sana kemudian mendapatkan fasilitas dari negara untuk akomodasinya,” ujar Boyamin.
“Nah, itu ada yang ikut berangkat. Bahkan tukang pijat yang biasanya mijitin keluarga pejabat itu juga berangkat ikut pejabat itu,” sambungnya.
Menurut informasi yang dikumpulkan Boyamin, sebagian besar pejabat yang terlibat berasal dari Kemenag.
Ia juga menyebutkan adanya indikasi keterlibatan oknum DPR, namun belum dapat memastikan kebenarannya karena belum memiliki bukti yang cukup.
“Yang paling banyak di Kementerian Agama. Kalau yang DPR ada informasi tapi saya belum valid. Karena belum ada fotonya, belum ada caranya begitu,” jelasnya.
Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas negara ini mencuat di tengah penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji tambahan tahun 2024.
Pemerintah Indonesia menerima tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi, yang seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, kuota tersebut diduga dialihkan secara tidak sah, dengan pembagian menjadi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Jalur haji khusus yang seharusnya diakses melalui biro travel resmi diduga diperjualbelikan secara ilegal dengan harga yang lebih mahal.
KPK menemukan indikasi adanya aliran dana dari hasil penjualan kuota tersebut kepada oknum pejabat Kemenag.
Setiap kuota yang dijual disebut dikenai fee antara USD 2.600 hingga 7.000 atau setara dengan Rp42 juta hingga Rp113 juta.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
