Connect with us

Politik

Immanuel Minta Dibebaskan Prabowo, Istana: Presiden Tak akan Bela Bawahannya yang Korupsi

Permintaan amnesti Noel kapada Prabowo atas kasus korupsi Sertifikasi K3 yang menyeretnya ditolak tegas oleh pihak istana.

Logompn

Published

on

Immanuel minta dibebaskan prabowo, istana presiden tak akan bela bawahannya yang korupsi
Immanuel Minta Dibebaskan Prabowo, Istana Presiden Tak akan Bela Bawahannya yang Korupsi | Gambar: Tangkapan Layar YouTube/Kantor Komunikasi Kepresidenan RI

MPN Indonesia 25 Agustus 2025 - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel meminta amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Permintaan itu disampaikan Noel saat digiring ke mobil tahanan KPK pada Jumat (22/8).

“Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” katanyadi gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan Presiden Prabowo sejak awal masa jabatannya kerap mengingatkan jajaran pemerintah untuk bekerja keras demi rakyat dan menjauhi praktik korupsi.

“Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat, dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya Presiden sangat serius,” kata Hasan Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada bawahannya yang terjerat kasus korupsi. Ia memastikan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” tambahnya.

Eks Penyidik KPK Minta Noel Berkaca

Permintaan amnesti Noel juga menuai sorotan dari pihak lain. Mantan penyidik senior KPK, Harun Al Rasyid, menyindir sikap Noel yang meminta pengampunan dari Prabowo.

“Terkait kasus Wamenaker, mestinya para tersangka mulai berkaca diri bahwa tidak semua perilaku koruptif itu harus mendapatkan ampunan dari Presiden,” kata Harun saat dikonfirmasi pada Minggu (24/8).

Harun mendukung sikap Prabowo yang menolak membela bawahannya dalam kasus korupsi. Ia juga menilai Prabowo harus selektif dalam menggunakan hak istimewa seperti amnesti dan abolisi.

Baca Juga:  Tiba di RI usai Lawatan ke 4 Negara, Prabowo Disambut Gibran

“Pastinya Presiden harus sangat selektif dalam mengeluarkan hak istimewanya dalam memberikan abolisi dan semacamnya,” ujarnya.

Selain itu, Harun mengapresiasi langkah KPK yang kembali melakukan OTT terhadap pejabat setingkat menteri.

“Memang kalau OTT itu ada masa menanam dan ada masa menuainya, setelah sekian lama menanam akhir-akhir ini datang masa tuai atau panen tersebut,” ungkapnya.

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Noel ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8) dan ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya. Kasus ini terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

KPK mengungkap modus pemerasan dengan mewajibkan perusahaan penyelenggara K3 membayar biaya jauh lebih tinggi dari tarif resmi.

Biaya resmi hanya Rp275 ribu, namun dipatok hingga Rp6 juta per sertifikat. Total dugaan pemerasan mencapai Rp81 miliar. Dari jumlah tersebut, Noel diduga menerima Rp3 miliar pada Desember 2024.

“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (22/8).

(AKM/NID/RAD)

Trending