Connect with us

Berita

Pengedar Obat Keras di Tangerang Berhasil Diringkus Polisi, 450 Ribu Butir Diamankan

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran obat keras di Kabupaten Tangerang. Sebanyak 450 ribu butir Tramadol dan Hexymer disita dari seorang pria.

Logompn

Published

on

Pengedar obat keras di tangerang berhasil diringkus polisi, 450 ribu butir diamankan
Ilustrasi Penggunaan Obat Keras. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 28 Agustus 2025 - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial N yang diduga mengedarkan obat keras di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita lebih dari 450 ribu butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji.

Kronologi Penangkapan

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi obat keras.

“Anggota kami mengamankan seorang laki-laki di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji. Dari tangan pelaku, kami menemukan satu kantong plastik hitam berisi 5 pax Tramadol atau sekitar 500 butir,” ujar Kompol Rihold kepada wartawan, Selasa (26/8).

Informasi diterima sekitar pukul 12.00 WIB, dan dua jam kemudian pelaku berhasil diamankan.

Barang Bukti dan Pengembangan

Pemeriksaan awal mengarahkan polisi ke rumah kontrakan pelaku di Perumahan Cluster Paradise Park 2, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan.

Di lokasi ini, petugas menemukan 12 kardus obat keras, diantaranya:

  • 6 kardus Tramadol: 171.500 tablet
  • 6 kardus Hexymer: 279.000 tablet

Seluruh obat keras ini diduga akan diedarkan secara ilegal.

Pernyataan Kapolres

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menyebut pengungkapan kasus pengedaran obat keras ini termasuk besar.

“Ini merupakan pengungkapan besar. Total barang bukti yang berhasil kami amankan lebih dari 450 ribu butir obat keras, siap edar. Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum dan kriminal lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Raden, Rabu (27/8).

Baca Juga:  Polda Kalbar Turunkan Tim Khusus Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Singkawang

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang aktif melapor. Peran serta masyarakat adalah kunci dalam pemberantasan peredaran narkoba maupun obat keras,” pungkasnya.

Proses Hukum

Tersangka N dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending