Berita
Anggota Patroli Polda Banten Diduga Pukul Pelajar SMK pakai Helm hingga Kritis
Seorang pelajar SMKN 2 Kota Serang kritis usai diduga dilempar helm oleh anggota Tim Patroli Polda Banten. Propam kini memeriksa Bripda MA terkait insiden ini.
Banten, MPN Indonesia 28 Agustus 2025 - Anggota Tim Patroli Maung Presisi Polda Banten, Bripda MA, menjalani pemeriksaan oleh Propam setelah diduga melempar helm ke arah pelajar SMKN 2 Kota Serang, Violent Agara Casttilo (16), pada Sabtu malam (23/8).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di kepala dan kini dalam kondisi kritis.
Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak sesuai prosedur.
“Melakukan proses penegakan hukum secara transparan dan obyektif terhadap Bripda MA baik peraturan disiplin ataupun kode etik,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (26/8).
Kronologi Kejadian
Insiden bermula saat Tim Patroli membubarkan aktivitas balapan liar.
Bripda MA diduga melemparkan helm ke arah pengendara sepeda motor yang kemudian diketahui adalah Violent Agara Casttilo.
Menurut Kombes Pol Murwoto, aksi tersebut dilakukan secara refleks karena Bripda MA mengira korban hendak menabraknya.
“Sehingga personel tersebut melempar helm ke arah korban, lalu kaget dan terjatuh dari motornya hingga terseret sekitar 10 meter,” kata Kombes Pol Murwoto.
Kondisi Korban dan Penanganan
Korban tidak mengenakan helm saat kejadian dan mengalami luka di bagian kepala, wajah, serta kaki.
Ia segera dilarikan ke RSUD Banten oleh personel Ditsamapta untuk mendapatkan perawatan intensif.
Temuan Propam Berdasarkan CCTV
Hasil pemeriksaan awal mengacu pada rekaman CCTV di lokasi.
Propam menyatakan tidak ada pemukulan terhadap korban, namun rekaman memperlihatkan Bripda MA menghadang kendaraan korban dengan bersiap melempar helm.
Kombes Pol Murwoto juga mengungkapkan bahwa motor korban tidak sesuai standar pabrik, antara lain menggunakan knalpot brong, ban cacing, tanpa lampu, serta pengendara tidak memakai helm.
Status Bripda MA
Bripda MA kini ditempatkan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses penegakan hukum akan dilakukan mengacu pada peraturan disiplin dan kode etik Polri.
“Melakukan proses penegakan hukum secara transparan dan obyektif terhadap Bripda MA baik peraturan disiplin ataupun kode etik,” tegas Kombes Pol Murwoto.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
