Connect with us

Politik

Mahfud MD Sebut Alasan Hukuman Mati Koruptor di Indonesia Belum Diterapkan

Mahfud MD menegaskan hukuman mati bagi koruptor memiliki dasar hukum di Indonesia, namun belum pernah diterapkan karena syaratnya belum jelas.

Logompn

Published

on

Mahfud md sebut alasan hukuman mati koruptor di indonesia belum diterapkan
Mahfud MD Saat Menjadi Bintang Tamu dalam podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier. Gambar : Tangkapan Layar YouTube/Deddy Corbuzier

MPN Indonesia 28 Agustus 2025 - Wacana hukuman mati bagi koruptor kembali menjadi sorotan setelah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, terseret dugaan kasus korupsi.

Isu ini mencuat ketika Mahfud MD membahasnya dalam podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier yang tayang pada Rabu (27/8).

Dalam perbincangan itu, Deddy mengingatkan pernyataan lama Noel yang menyerukan hukuman mati untuk pelaku korupsi.

“Bapak ingat tidak, ada orang bicara: ‘Kalau menipu rakyat, hukum mati!’” tanya Deddy kepada Mahfud, dikutip MPN Indonesia pada Kamis (28/8).

Hukuman Mati Diatur dalam Undang-Undang

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menegaskan bahwa hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dimungkinkan secara hukum.

“Teorinya memang boleh, di dalam undang-undang itu, dalam keadaan tertentu, hukuman mati dapat dijatuhkan,” ujarnya.

Menurut Mahfud, aturan itu sudah ada dalam perundang-undangan, tetapi pelaksanaannya memiliki syarat khusus.

Syarat Penerapan: Negara dalam Keadaan Kritis

Mahfud menjelaskan bahwa hukuman mati hanya bisa diterapkan jika korupsi dilakukan saat negara dalam kondisi kritis.

Namun, istilah ini belum memiliki definisi yang jelas.

“Belum ada yang berani menafsirkan negara dalam keadaan kritis. Definisi kritis itu belum ada yang berani mendefinisikannya,” ungkapnya.

Belum Pernah Diterapkan di Indonesia

Akibat belum jelasnya kriteria tersebut, Mahfud menyebut hingga kini belum ada satu pun koruptor yang dijatuhi hukuman mati.

“Sehingga belum satu pun orang dijatuhi hukuman mati karena tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Mahfud menilai aturan yang ada masih lemah dalam pelaksanaannya, sehingga hukuman mati untuk koruptor sebatas wacana meskipun secara yuridis memungkinkan.

Baca Juga:  Eks Menteri Ekonomi Kwik Kian Gie Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun

(AKM/NID/RAD)

Trending