Connect with us

Internasional

PBB Soroti Kekerasan Polisi di RI saat Demo: Ada Dugaan Pelanggaran Hukum HAM Internasional

OHCHR mendesak Indonesia melakukan penyelidikan cepat dan transparan atas dugaan pelanggaran HAM oleh aparat dalam penanganan demonstrasi yang menelan korban jiwa.

Logompn

Published

on

Pbb soroti kekerasan polisi di ri saat demo ada dugaan pelanggaran hukum ham internasional
Demonstrasi dan Aksi Massa di Jakarta. Gambar : Reuters/Dimas Wibisono

MPN Indonesia 2 September 2025 - Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mendesak pemerintah Indonesia melakukan penyelidikan menyeluruh, cepat, dan transparan terkait dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan dalam penanganan demonstrasi dan aksi massa sejak Senin (25/8).

Gelombang unjuk rasa ini dipicu kemarahan publik atas tunjangan perumahan DPR di tengah kebijakan penghematan.

Aksi yang awalnya damai berubah menjadi bentrokan dan menimbulkan korban jiwa.

Pernyataan Resmi OHCHR

Juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani, menekankan bahwa pihaknya mendesak pelaksanaan investigasi yang cepat, menyeluruh, dan transparan atas setiap dugaan pelanggaran hukum HAM internasional, khususnya yang terkait dengan penggunaan kekuatan oleh aparat.

“Kami menyerukan investigasi yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan,” ujar Ravina Shamdasani dalam pernyataan resmi di Jenewa, Senin (1/9).

Ia menegaskan aparat keamanan Indonesia, termasuk militer yang dikerahkan dalam penegakan hukum, wajib mematuhi prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api.

“Seluruh aparat keamanan, termasuk militer ketika diterjunkan untuk tugas penegakan hukum, wajib mematuhi prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api,” tambahnya.

PBB juga menekankan pentingnya menjaga hak kebebasan berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi.

“Kami mengikuti secara cermat rangkaian kekerasan yang terjadi di Indonesia dalam konteks demonstrasi berskala nasional. Kami menekankan pentingnya dialog untuk menanggapi kekhawatiran publik,” kata Ravina Shamdasani.

OHCHR turut mengingatkan agar media diberi ruang yang bebas dan independen untuk meliput kejadian.

“Penting juga agar media diizinkan meliput peristiwa secara bebas dan independen. Pihak berwenang harus menjunjung hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi, sambil tetap menjaga ketertiban sesuai norma dan standar internasional dalam pengelolaan aksi publik,” tegasnya. 

Rangkaian Demonstrasi dan Korban Jiwa

Aksi massa berlangsung sejak Senin (25/8) di berbagai daerah. Situasi memanas setelah beredar rekaman video pada Kamis (28/8) yang menunjukkan kendaraan taktis Brimob melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Baca Juga:  Daftar 9 Korban yang Tewas dalam Aksi Demo Gugat DPR RI 28-31 Agustus

Hingga kini, korban tewas terkonfirmasi berjumlah delapan orang, yakni empat di Makassar, satu di Yogyakarta, dua di Jakarta, dan satu di Solo.

Insiden ini disebut sebagai salah satu kerusuhan terburuk sejak Presiden Prabowo Subianto menjabat.

Kecaman dari APHR dan 211 Lembaga NGO

Selain OHCHR, kecaman juga datang dari Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (APHR).

“APHR mengecam keras tindakan brutal polisi yang mengakibatkan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan tewas,” tulis APHR dalam rilis resmi pada Jumat (29/8).

APHR menilai kematian Affan mencerminkan dampak kemanusiaan dari penggunaan kekerasan.

Mereka juga mengkritik taktik aparat yang lebih menimbulkan ketakutan daripada membuka ruang dialog.

Sebanyak 211 organisasi non-pemerintah (NGO) melalui Forum Asia mengeluarkan pernyataan bersama pada Minggu (31/8).

Mereka menuntut Polri menghentikan penggunaan kekuatan berlebihan dan mematuhi Perkap No. 1 Tahun 2009 serta standar HAM internasional.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus segera mengakhiri penggunaan kekuatan yang berlebihan… dan menyelidiki secara tidak memihak petugas yang bertanggung jawab atas pelanggaran,” demikian pernyataan bersama NGO tersebut.

(ADN/NID/RAD)

Trending