Connect with us

Kriminal

Wanita Spanyol Ditemukan Tewas di Pantai Senggigi usai Dibunuh Pegawai Hotel

Warga negara Spanyol ditemukan tewas terkubur di Pantai Senggigi, Lombok Barat usai dilaporkan menghilang.

Logompn

Published

on

Wanita spanyol ditemukan tewas di pantai senggigi usai dibunuh pegawai hotel
Wanita Spanyol Ditemukan Tewas di Pantai Senggigi usai Dibunuh Pegawai Hotel | Gambar: Ilustrasi Canva

Bali, MPN Indonesia 4 September 2025 - Warga negara Spanyol, Maria Matilde Muñoz Cazorla (73), ditemukan tewas terkubur di Pantai Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 2 Juli 2025, dan jasad korban baru ditemukan hampir dua bulan setelahnya, yakni pada Sabtu (30/8) setelah dinyatakan hilang.

Polisi mengungkap bahwa korban dibunuh oleh dua pelaku, yaitu SU (34) dan HR alias GE (30), yang salah satunya merupakan pegawai hotel tempat korban menginap.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan keterangan Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, kedua pelaku membunuh korban dengan cara masuk ke kamar hotel melalui jendela samping.

Mereka membekap wajah Maria menggunakan handuk yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah itu, jasad korban dikubur di tepi Pantai Senggigi.

Lokasi penguburan diketahui berdasarkan pengakuan pelaku yang menyebut tempatnya ditandai dengan batu dengan kedalaman lubang kubur sekitar 50 sentimeter.

“Mereka mengubur korban di tepi pantai yang berpasir. Kedalamannya sekitar 50 sentimeter, dan mereka kasih penanda di sana menggunakan batu,” terang Yasmara saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/9).

Proses evakuasi dilakukan pada pukul 21.10 WITA, Sabtu (30/8), dan kondisi jasad korban ditemukan sudah dalam kondisi tersisa tulang belulang.

Dari peristiwa tersebut, Yasmara mengungkap bahwa pelaku mengambil 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp3 juta milik korban usai melakukan pembunuhan.

Motif Pembunuhan dan Status Hukum Pelaku

Motif pembunuhan yang diakui pelaku hingga saat ini adalah motif ekonomi, namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain serta keterlibatan pihak lain dalam kasus kriminal ini.

“Sementara motif ekonomi saja yang diakui pelaku. Kami masih dalami untuk motif serta keterlibatan pihak lainnya,” kata Yasmara.

Baca Juga:  Dirut Sritex Iwan Kurniawan Kembali Diperiksa Kejagung

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun hingga hukuman mati.

Sementara itu, jenazah Maria telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk keperluan autopsi lebih lanjut.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending