Kriminal
Wanita Spanyol Ditemukan Tewas di Pantai Senggigi usai Dibunuh Pegawai Hotel
Warga negara Spanyol ditemukan tewas terkubur di Pantai Senggigi, Lombok Barat usai dilaporkan menghilang.
Bali, MPN Indonesia 4 September 2025 - Warga negara Spanyol, Maria Matilde Muñoz Cazorla (73), ditemukan tewas terkubur di Pantai Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 2 Juli 2025, dan jasad korban baru ditemukan hampir dua bulan setelahnya, yakni pada Sabtu (30/8) setelah dinyatakan hilang.
Polisi mengungkap bahwa korban dibunuh oleh dua pelaku, yaitu SU (34) dan HR alias GE (30), yang salah satunya merupakan pegawai hotel tempat korban menginap.
Kronologi Pembunuhan
Berdasarkan keterangan Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, kedua pelaku membunuh korban dengan cara masuk ke kamar hotel melalui jendela samping.
Mereka membekap wajah Maria menggunakan handuk yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah itu, jasad korban dikubur di tepi Pantai Senggigi.
Lokasi penguburan diketahui berdasarkan pengakuan pelaku yang menyebut tempatnya ditandai dengan batu dengan kedalaman lubang kubur sekitar 50 sentimeter.
“Mereka mengubur korban di tepi pantai yang berpasir. Kedalamannya sekitar 50 sentimeter, dan mereka kasih penanda di sana menggunakan batu,” terang Yasmara saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/9).
Proses evakuasi dilakukan pada pukul 21.10 WITA, Sabtu (30/8), dan kondisi jasad korban ditemukan sudah dalam kondisi tersisa tulang belulang.
Dari peristiwa tersebut, Yasmara mengungkap bahwa pelaku mengambil 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp3 juta milik korban usai melakukan pembunuhan.
Motif Pembunuhan dan Status Hukum Pelaku
Motif pembunuhan yang diakui pelaku hingga saat ini adalah motif ekonomi, namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain serta keterlibatan pihak lain dalam kasus kriminal ini.
“Sementara motif ekonomi saja yang diakui pelaku. Kami masih dalami untuk motif serta keterlibatan pihak lainnya,” kata Yasmara.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun hingga hukuman mati.
Sementara itu, jenazah Maria telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk keperluan autopsi lebih lanjut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
