Kriminal
Berawal Cekcok Rumah Tangga, Pria di Musi Rawas Nekat Tusuk Istri Siri hingga Luka Parah
Seorang pria di Musi Rawas ditangkap polisi usai menganiaya istri sirinya dengan pisau. Pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
MPN Indonesia 4 September 2025 - Seorang pria bernama Deden Prayitno (38), warga RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap polisi usai menganiaya istri sirinya, Anita Sari Wenda (42).
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (24/8) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah mereka.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Ryan Tiantoro Putra, menjelaskan peristiwa bermula dari pertengkaran rumah tangga yang berujung pada tindak kekerasan.
Pelaku sempat mencekik korban sebelum akhirnya menusuk bagian bawah leher dengan pisau.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka, yakni luka cekikan di dagu bawah pipi sebelah kanan dan luka tusuk di bawah leher.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Deden akhirnya ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/9) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa perlawanan.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan satu baju berwarna merah jambu yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Setelah menusuk istrinya, pelaku langsung melarikan diri. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya di kediamannya,” kata Ryan kepada wartawan pada Rabu (3/9).
Latar Belakang Perselisihan
Ryan menuturkan bahwa pelaku dan korban sering terlibat cekcok. Hubungan keduanya adalah pernikahan siri.
“Keduanya memang suami istri dan menikah secara siri. Pelaku mengakui bahwa mereka sudah sering terlibat cekcok mulut,” ujarnya.
Proses Hukum
Atas perbuatannya, Deden Prayitno dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan,” jelas Ryan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
