Connect with us

Kriminal

Berawal Cekcok Rumah Tangga, Pria di Musi Rawas Nekat Tusuk Istri Siri hingga Luka Parah

Seorang pria di Musi Rawas ditangkap polisi usai menganiaya istri sirinya dengan pisau. Pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Logompn

Published

on

Berawal cekcok rumah tangga, pria di musi rawas nekat tusuk istri siri hingga luka parah
Ilustrasi Pisau Berdarah. Gambar : Freepik

MPN Indonesia 4 September 2025 - Seorang pria bernama Deden Prayitno (38), warga RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap polisi usai menganiaya istri sirinya, Anita Sari Wenda (42).

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (24/8) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah mereka.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Ryan Tiantoro Putra, menjelaskan peristiwa bermula dari pertengkaran rumah tangga yang berujung pada tindak kekerasan.

Pelaku sempat mencekik korban sebelum akhirnya menusuk bagian bawah leher dengan pisau.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka, yakni luka cekikan di dagu bawah pipi sebelah kanan dan luka tusuk di bawah leher.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Deden akhirnya ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/9) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa perlawanan.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan satu baju berwarna merah jambu yang digunakan pelaku saat kejadian.

“Setelah menusuk istrinya, pelaku langsung melarikan diri. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya di kediamannya,” kata Ryan kepada wartawan pada Rabu (3/9).

Latar Belakang Perselisihan

Ryan menuturkan bahwa pelaku dan korban sering terlibat cekcok. Hubungan keduanya adalah pernikahan siri.

“Keduanya memang suami istri dan menikah secara siri. Pelaku mengakui bahwa mereka sudah sering terlibat cekcok mulut,” ujarnya.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, Deden Prayitno dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga:  Polda Jatim Bongkar Sindikat Registrasi SIM Card Ilegal, Pakai Data Orang Lain

“Saat ini pelaku sudah kami tahan,” jelas Ryan.

(AKM/NID/RAD)

Trending