Connect with us

Viral

Perselingkuhan Berujung Tragis, Janin Dimakamkan Diam-Diam di Mojokerto

Polisi mengungkap kasus aborsi di Mojokerto usai penemuan janin di makam tanpa nisan. Tiga orang ditangkap, termasuk pasangan selingkuh dan pemasok obat.

Logompn

Published

on

Perselingkuhan berujung tragis, janin dimakamkan diam diam di mojokerto
Ilustrasi Kaki Bayi. Gambar: Ilustrasi Canva

Jawa Timur, MPN Indonesia 4 September 2025 - Polisi mengungkap kasus aborsi yang menghebohkan warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.

Kasus kriminal ini terkuak setelah ditemukan makam janin tanpa nisan di pemakaman Dusun Sumberpiji pada Jumat (29/8).

Dari hasil penyelidikan, tiga orang telah ditangkap terkait peristiwa tersebut.

Penemuan Makam Janin Tanpa Nisan

Makam yang tidak memiliki nisan itu pertama kali ditemukan warga dalam kondisi ditaburi bunga.

Laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Mojokerto yang membongkar makam tersebut.

Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan makam itu berisi janin berusia sekitar empat bulan yang diduga hasil aborsi.

Ekshumasi dilakukan oleh tim dokter forensik RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo, pada Selasa (2/9) pukul 16.30-17.30 WIB, dipimpin Prof Dr dr Ahmad Yudianto dan disaksikan warga setempat.

“Kalau sudah ada tulangnya, umur kehamilan di atas 3 bulan,” ujar dr Yudianto kepada wartawan di lokasi ekshumasi, Selasa (2/9).

Sampel tulang belulang dan bercak darah janin kemudian dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Aborsi

Polisi menemukan fakta bahwa janin tersebut berasal dari hubungan gelap antara M (42), seorang janda tiga anak warga Dusun Sumberpiji, dengan F (34), pria beristri asal Tulangan, Sidoarjo.

F diduga menyuruh M menggugurkan kandungannya karena tidak ingin perselingkuhan mereka terbongkar.

“M melakukan aborsi karena disuruh oleh pacarnya,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, Rabu (3/9).

M pertama kali melakukan upaya aborsi pada 30 Oktober 2024 dengan mengonsumsi obat Cytotec yang diberikan oleh F.

Namun, usaha pertama tidak berhasil. Pada 4 November 2024, M kembali mengonsumsi obat tersebut hingga merasakan kram perut dan mengeluarkan janin berusia empat bulan dalam kondisi tidak bernyawa.

Baca Juga:  Usai Nyalip Ambulans dan Minta Ganti Rugi, Wanita Ini Akhirnya Minta Maaf dan Kembalikan Uang

Setelah itu, M meminta bantuan F, tetapi F menyuruhnya pergi ke rumah sakit.

M kemudian dibawa oleh seorang kenalan ke RS Mawadah dalam kondisi janin masih menempel di celana dalam.

Setelah mendapatkan perawatan, janin tersebut dibawa pulang oleh FT dan T untuk dimakamkan di pemakaman Dusun Sumberpiji, tepat di samping makam keponakan M.

Penangkapan Tiga Tersangka

Polisi bertindak cepat setelah penemuan janin tersebut.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M (42) yang melakukan aborsi, F (34) yang menyuruh dan menyediakan obat penggugur kandungan, serta R (25) warga Jatirejo yang membeli obat Cytotec secara online seharga Rp75 ribu dan memberikannya kepada F.

“Pelaku sudah kita amankan, saat ini masih dalam penyidikan,” kata Fauzy.

Sementara itu, FT dan T yang membantu memakamkan janin berstatus sebagai saksi.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam pemeriksaan, F mengakui telah menyuruh M menggugurkan kandungan dan menyediakan obat dari saudaranya.

R juga mengaku membeli obat tersebut lewat media sosial untuk orang lain, bukan untuk dijual kembali.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Mereka dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 428 Ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(AKM/NID/RAD)

Trending