Berita
Duduk di Samping Sopir Rantis yang Lindas Affan, Kompol Cosmas Dipecat: Tak Ada Niat Membuat Orang Celaka
Kompol Cosmas Kaju Gae diberhentikan tidak hormat dalam Sidang KKEP yang digelar Rabu (3/9) malam.
MPN Indonesia 4 September 2025 - Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, diberhentikan tidak hormat dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9) malam.
Keputusan ini dijatuhkan atas keterlibatannya dalam peristiwa pelindasan driver ojol, Affan Kurniawan (21), hingga tewas oleh mobil rantis Brimob pada Kamis (28/8) di Pejompongan, Jakarta.
Saat kejadian, Kompol Cosmas duduk di sebelah kiri kursi pengemudi mobil rantis Barracuda dengan nomor PJJ 17713-VII tersebut.
Kompol Cosmas: Demi Tuhan Bukan Ada Niat Membuat Orang Celaka
Dalam sidang kode etik, Kompol Cosmas menyampaikan permohonan maaf dan ungkapan dukacita kepada keluarga Affan Kurniawan dan institusi Polri.
Ia menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak disengaja dan tidak pernah direncanakan.
“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya namun peristiwa itu sudah terjadi,” ujar Kompol Cosmas saat sidang, dilihat MPN Indonesia dari YouTube TV Radio Polri.
Kompol Cosmas juga menyampaikan bahwa dirinya mengetahui kematian Affan dari video yang beredar di media sosial.
“Sungguh-sungguh di luar dugaan dan saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui pada peristiwa dan kejadian tersebut,” katanya.
Tangis Kompol Cosmas pecah ketika menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekan sesama anggota kepolisian serta keluarga Affan.
“Saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ucap Kompol Cosmas.
“Bukan maksud dan tujuan kami, tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas menjaga negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan demi ketertiban umum,” tambahnya.
Selain Kompol Cosmas, terdapat tujuh anggota kepolisian lain yang turut terlibat dalam insiden pelindasan yang menyebabkan meninggalnya Affan Kurniawan.
Sikap Keluarga Korban
Sebelum keputusan pemberhentian tidak hormat dijatuhkan, ayah Affan Kurniawan, Zulkifli, menyampaikan permohonan kepada masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan seluruh proses hukum dan kriminal kepada aparat penegak hukum.
“Cukup anak saya yang menjadi korban, saya sudah serahkan semua ke penegak hukum,” kata Zulkifli pada Jumat (29/8) di Balai Warga, Jalan Lasem, Menteng, Jakarta Pusat.
Zulkifli juga meminta agar proses hukum dijalankan secara adil dan transparan.
“Saya mau minta keadilan saja,” tambahnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
