Viral
Pemilik Akun TikTok Ditangkap Polisi usai Provokasi Lakukan Demo di Bandara Soetta
Bareskrim Polri menangkap pemilik akun TikTok berinisial CS (30) yang menyebarkan konten provokatif terkait ajakan unjuk rasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
MPN Indonesia 5 September 2025 - Bareskrim Polri menangkap pemilik akun TikTok berinisial CS (30) yang menyebarkan konten provokatif terkait ajakan unjuk rasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
CS yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat dan menyebarkan video di akun TikTok miliknya, @cecepmunich.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/9), pihak kepolisian mengungkap bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (1/9).
“Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara CS, selaku pemilik pengguna dan pemilik akun TikTok @cecepmunich,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers.
Konten Dinilai Provokatif dan Membahayakan
Brigjen Himawan menjelaskan bahwa konten yang dibuat CS didasarkan pada situasi terkini terkait perkembangan aksi demonstrasi.
Konten tersebut dianggap provokator dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keamanan Bandara Soetta sebagai objek vital nasional.
“Tersangka membuat konten terkait situasi perkembangan demo, konten provokatif dibuat tersangka berpotensi membahayakan objek vital nasional yaitu memberikan hasutan untuk melakukan demo di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Brigjen Himawan.
Kepolisian Tidak Melakukan Penahanan
Dalam proses penangkapan, penyidik dari Direktorat Siber Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersangka, yakni 1 lembar KTP atas nama CS, 1 unit telepon genggam, serta1 akun TikTok dengan nama pengguna @cecepmunich.
Setelah dilakukan pemeriksaan, CS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan. Sebagai gantinya, CS dikenakan kewajiban wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan.
“Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, tapi wajib lapor 2 kali dalam 1 minggu,” kata Brigjen Himawan.
Pasal yang disangkakan kepada CS adalah Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
