Berita
Kompolnas Sebut Affan Kurniawan Jatuh di Blind Spot: Enggak Kelihatan Makanya Bablas
Rekaman video yang menunjukkan Affan Kurniawan terjatuh lebih dulu di posisi blind spot jadi pertimbangan Bripka Rohmad tidak dijatuhi sanksi PTDH.
MPN Indonesia 8 September 2025 - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjelaskan alasan Bripka Rohmad, sopir mobil rantis Brimob Polri, tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski terlibat dalam insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menyatakan bahwa Bripka Rohmad menerima sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun dalam dinas kepolisian.
Anggota Kompolnas, Mohamad Choirul Anam menyatakan bahwa keputusan ini mempertimbangkan video yang menunjukkan bahwa korban berada dalam posisi blind spot, yakni area yang tidak dapat terlihat oleh sopir melalui kaca spion atau pandangan langsung.
“Video yang beredar di publik itu menjadi bahan pokok dalam sidang untuk mengukur apakah tindakannya profesional ataukah tidak. Makanya yang sopir diputus demosi, karena salah satu yang paling penting adalah blind spot itu,” katanya kepada awak media, Kamis (4/9).
Korban Terjatuh di Blind Spot
Dalam penjelasan lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa dalam video yang diperiksa secara detail, terdapat jarak antara rantis dan posisi Affan sebelum insiden.
Ia menyampaikan bahwa korban tidak langsung ditabrak oleh kendaraan, tetapi sudah terjatuh sebelumnya, dan posisinya tidak terlihat oleh Bripka Rohmad.
“Dia memang jatuh dulu, enggak kelihatan, kalau di video ini ya potongannya ini enggak kelihatan oleh sopir tadi, oleh terduga, itu enggak kelihatan makanya ya dia bablas,” ujar Anam.
Anam juga menyebut bahwa kecepatan kendaraan tidak tinggi saat kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan melaju dengan kecepatan sekitar 30–50 km/jam. Pernyataan ini juga yang menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian sanksi demosi.
5 Anggota Brimob Masih Menunggu Sidang Etik
Dalam insiden ini, diketahui terdapat tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan.
Bripka Rohmad selaku pengemudi dijatuhi sanksi demosi 7 tahun sementara Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi PTDH karena memerintahkan sopir terus melaju.
Sementara itu, kelima anggota Brimob selain Rohmad dan Cosmas masih menunggu jadwal sidang etik dari Divpropam Polri.
Dalam kasus ini, perbedaan keputusan antara Bripka Rohmad dan Kompol Cosmas Kaju Gae dinilai berdasarkan tanggung jawab serta posisi masing-masing dalam struktur komando saat insiden terjadi.
Anam menegaskan bahwa video-video dari berbagai sudut menjadi bahan evaluasi utama, termasuk jarak korban dengan kendaraan, posisi jatuh korban, serta reaksi sopir dan penumpang selama kejadian.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
