Viral
Pemotor di Tangerang Dicegat ‘Mata Elang’, Motor Dipaksa Mau Disita
Pemotor di Tangerang dihadang sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang di Jalan Raya Serang–Cikupa, Rabu (10/9).
Banten, MPN Indonesia 12 September 2025 - Pemotor di Tangerang dihadang sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang di Jalan Raya Serang–Cikupa, dekat Pabrik Torabika, pada Rabu (10/9).
Korban yang mengunggah pengalamannya lewat akun TikTok @ameliavega__ menuturkan, tiga motor dengan total lima orang menghadang kendaraannya dari berbagai arah.
Mereka memaksa agar motor yang dikendarai diserahkan, meski korban menegaskan bahwa motornya sudah lunas, dibeli tunai, dan memiliki dokumen lengkap.
“Mau apa, motor udah lunas, cek aja,” kata korban dalam unggahan ulang Instagram @media.tangsel_life.
Namun para pelaku tetap bersikeras dengan dalih adanya persamaan pelat nomor antara motor korban dengan motor lain yang sedang mereka cari.
Korban juga mengaku mendapat intimidasi saat mencoba merekam kejadian tersebut. Beruntung, ia berhasil melepaskan diri dari kawanan tersebut.
Di akhir videonya, korban mengingatkan masyarakat agar berhati-hati melintas di jalur Bitung–Balaraja, yang disebut kerap menjadi lokasi modus serupa.
Polisi Amankan 23 Mata Elang
Menindaklanjuti kasus tersebut, Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa menggelar operasi pada Kamis (11/9).
Sebanyak 23 orang mata elang diamankan dari sejumlah titik di Jalan Raya Serang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, debt collector tidak berhak memberhentikan kendaraan di jalan dan melakukan penyitaan paksa.
Ada Aturan Hukum soal Penarikan Kendaraan
Indra menjelaskan, mekanisme penarikan kendaraan sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021.
Menurutnya, eksekusi objek jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak oleh kreditur.
Jika tidak ada kesepakatan dengan debitur, penarikan hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
Selain itu, debt collector wajib bernaung dalam badan hukum resmi, memiliki izin dari instansi terkait, serta sertifikat profesi di bidang penagihan. Penarikan kendaraan pun hanya bisa dilakukan oleh pegawai perusahaan pembiayaan atau tenaga alih daya dengan surat tugas resmi.
Indra menegaskan, tindakan perampasan kendaraan di jalan bisa dijerat pasal pidana.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” katanya, Jumat (12/9).
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
