Connect with us

Politik

Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Hotman Paris: Paling Dapet Supermie, Indomie

Hotman Paris tanggapi penggeledahan apartemen Nadiem Makarim yang dilakukan Kejagung dalam rangka pengusutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Logompn

Published

on

Kejagung geledah apartemen nadiem makarim, hotman paris paling dapet supermie, indomie
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Hotman Paris Paling Dapet Supermie, Indomie | Gambar: Instagram/@hotmanparisofficial

MPN Indonesia 13 September 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam rangka pengusutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Menanggapi tindakan tersebut, pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan.

“Geledah apa yang mau didapat dari rumah? Paling juga nanti dapat apa, Supermi, Indomie, atau apa gitu loh,” ujar Hotman Paris kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9).

Hotman juga menyoroti tidak adanya bukti kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejagung adalah tindakan yang keliru.

“Karena memang sampai hari ini belum terbukti ada kerugian negara, harusnya kan ada bukti kerugian negara dulu baru tetapkan tersangka,” tambahnya.

Penggeledahan oleh Kejagung

Tindak penggeledahan yang dilakukan Kejagung dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat ditanya terkait barang yang diamankan dalam penggeledahan.

“Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu,” katanya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).

Namun, saat ditanya mengenai waktu dan lokasi penggeledahan, Anang tidak mengungkapnya secara pasti.

“Mungkin sekitar dua atau tiga minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” jelasnya.

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim menjadi tersangka kelima dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan indikasi bahwa sejak awal, Nadiem terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait sistem operasi Chrome OS yang digunakan dalam perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pengadaan pemerintah.

Baca Juga:  Kronologi Dugaan Sengketa Tanah Yayasan Syarif Hidayatullah vs UIN Jakarta yang Sempat Ricuh di Pamulang

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang diteken langsung oleh Nadiem, disebut sebagai dasar penguncian sistem operasi Chrome OS dalam proyek tersebut.

Kejagung menduga hal ini berkontribusi terhadap proses pengadaan yang dinilai tidak wajar.

Kejagung Sebut Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

Dari hasil penyelidikan sementara, Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Namun, angka pasti masih menunggu perhitungan resmi dari BPKP.

Kendati demikian, Hotman Paris menegaskan bahwa audit dari BPKP sejauh ini menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Terlebih, Hotman menekankan, tidak ada aliran dana dari proyek pengadaan laptop tersebut yang masuk ke rekening pribadi Nadiem Makarim.

Ia menilai penetapan status tersangka tanpa bukti kerugian dan tanpa bukti aliran dana merupakan tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum.

“Tidak ada bukti uang masuk ke rekening pribadi, jadi secara hukum udah total salah itu tindakan Kejaksaan menahan dan menetapkan tersangkanya,” tegas Hotman.

(AKM/NID/RAD)

Trending