Connect with us

Berita

Kakak Beradik Bos Sritex jadi Tersangka Kasus TPPU, Ratusan Miliar Aset Disita

Kejagung tetapkan dua petinggi PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Logompn

Published

on

Kakak beradik bos sritex jadi tersangka kasus tppu, ratusan miliar aset disita
Kejagung tetapkan kakak beradik bos Sritex jadi tersangka kasus TPPU. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 13 September 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua petinggi PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat sore (12/9).

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna yang menyatakan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke sejumlah bank.

“Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat (12/9).

Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara pokok kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada Sritex yang menimbulkan kerugian terhadap negara lebih dari Rp1 triliun.

Iwan Setiawan diduga menyalahgunakan dana pencairan kredit untuk membayar utang dan membeli aset, bukan digunakan sebagai modal kerja sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Iwan Kurniawan diduga turut menandatangani permohonan dan perjanjian kredit modal kerja serta investasi ke sejumlah bank, namun dana yang diperoleh tidak digunakan sesuai dengan isi perjanjian tersebut.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menyita aset milik Iwan Setiawan seluas lebih dari 50 hektar yang tersebar di empat lokasi berbeda. Estimasi nilai total aset tersebut mencapai Rp510 miliar.

Hingga saat ini, sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk dua bos Sritex, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,08 triliun.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk menelusuri jejak aliran dana hasil tindak pidana, agar aset negara dapat dipulihkan dan kasus ini memiliki efek jera bagi korporasi lain.

Baca Juga:  Bocah Tewas yang Dibunuh di Rumah Cilegon Alami 22 Luka, 19 dari Benda Tajam

(AKM/NID/RAD)

Trending