Connect with us

Berita

Masa Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya

BKN resmi memperpanjang pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September 2025. Usul penetapan NI juga diperpanjang hingga 25 September 2025.

Logompn

Published

on

Masa pengisian drh pppk paruh waktu diperpanjang, berikut jadwal terbarunya
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 15 September 2025 - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Perpanjangan ini diumumkan melalui Surat Deputi BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025.

Pengisian DRH yang sebelumnya berakhir pada 15 September, kemudian diperpanjang hingga 20 September, kini kembali diperpanjang sampai 22 September 2025.

Usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu juga diperpanjang dari 20 September menjadi 25 September 2025.

Adapun penetapan NI tetap dijadwalkan selesai pada 30 September 2025.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa perpanjangan ini diberikan agar peserta memiliki waktu lebih luas dalam menyiapkan berkas.

“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Zudan dalam keterangan resmi pada Jumat (12/9).

Jadwal Terbaru Pengisian DRH dan Penetapan PPPK

Penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 oleh BKN adalah sebagai berikut. Pengisian DRH dimulai pada 28 Agustus hingga 22 September 2025.

Usul penetapan NI dijadwalkan 28 Agustus hingga 25 September 2025, sedangkan penetapan NI berlangsung 28 Agustus sampai 30 September 2025.

Dalam surat BKN disebutkan bahwa penyesuaian ini dilakukan karena masih banyak peserta yang belum menyelesaikan pengisian DRH.

“Berkenaan dengan masih banyak Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal,” tertulis dalam surat tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Senin (15/9).

Baca Juga:  PT Surveyor Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Supervisor, Cek Syaratnya!

Kemudahan Dokumen SKCK

BKN juga memberikan kemudahan dalam penggunaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Peserta diperbolehkan menyerahkan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor terlebih dahulu.

Sementara itu, dokumen SKCK asli dapat disusulkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.

Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan skema ASN dengan jam kerja terbatas sesuai perjanjian kerja.

Berdasarkan Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji minimal yang diterima adalah setara penghasilan terakhir sebagai pegawai non-ASN atau mengacu pada upah minimum di wilayah kerja masing-masing.

Berikut standar minimal gaji berdasarkan UMP 2025:

Pulau Sumatera

  • Aceh: Rp3.685.615
  • Sumatera Utara: Rp2.992.599
  • Sumatera Barat: Rp2.994.193
  • Sumatera Selatan: Rp3.681.570
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.653
  • Riau: Rp3.508.775
  • Lampung: Rp2.893.069
  • Bengkulu: Rp2.670.039
  • Jambi: Rp3.234.533
  • Bangka Belitung: Rp3.876.600

Pulau Jawa

  • Banten: Rp2.905.119
  • DKI Jakarta: Rp5.396.760
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.348
  • Jawa Timur: Rp2.305.984
  • DI Yogyakarta: Rp2.264.080

Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.313

Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  • Gorontalo: Rp3.221.731

Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali: Rp2.996.560
  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931
  • Maluku: Rp3.141.699
  • Maluku Utara: Rp3.408.000

Papua

  • Papua: Rp4.285.848
  • Papua Barat: Rp3.615.000
  • Papua Pegunungan: Rp4.285.847
  • Papua Tengah: Rp4.285.846
  • Papua Selatan: Rp4.285.850
  • Papua Barat Daya: Rp3.614.000

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh tunjangan sesuai kebijakan instansi dan kemampuan keuangan masing-masing.

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan pekerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, serta tunjangan perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Sering Disepelekan, Ternyata Hal "Kecil" Ini Bisa Jadi Penentu Kamu Keterima MagangHub Kemnaker!

PPPK Paruh Waktu sebagai Skema Baru

Skema PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu bentuk peluang kerja dalam sistem kepegawaian pemerintah.

Program ini ditujukan untuk menjaring tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu atau CPNS, sekaligus memberi kesempatan bagi tenaga kerja non-ASN untuk memperoleh status yang lebih jelas dalam sistem birokrasi.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending