Connect with us

Selebriti

TikToker Riezky Kabah Dilaporkan ke Polisi usai Bikin Konten Fitnah Guru dan Hina Suku Dayak

Kreator konten asal Pontianak, Riezky Kabah, dilaporkan ke Polda Kalbar atas dugaan fitnah terhadap guru dan penghinaan suku Dayak.

Logompn

Published

on

Tiktoker riezky kabah dilaporkan ke polisi usai bikin konten fitnah guru dan hina suku dayak
TikToker Riezky Kabah Dilaporkan ke Polisi usai Bikin Konten Fitnah Guru dan Hina Suku Dayak. Gambar : Kolase Tangkapan Layar TikTok/@riezky.kabah

Kalimantan Barat, MPN Indonesia 15 September 2025 - Kreator konten asal Pontianak, Kalimantan Barat, Riezky Kabah atau Iky Kabah, dilaporkan ke Polda Kalbar atas dugaan penyebaran konten fitnah terhadap profesi guru dan penghinaan masyarakat adat Dayak.

Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (9/9) oleh organisasi masyarakat Mangkok Merah Kalimantan Barat bersama sejumlah elemen pemuda Dayak. Polisi memastikan laporan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kepala Polda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, menyebut laporan terhadap akun TikTok @riezky.kabah sedang ditangani.

“Terkait laporan tersebut sudah kita teruskan ke bidang terkait untuk mendalami, tentunya kita di dalam proses penegakan hukum,” ujar Irjen Pol Pipit kepada wartawan usai menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Annur Polda Kalbar, Rabu (10/9).

Ia menambahkan, laporan terhadap akun tersebut bukan yang pertama.

“Oknum ini sudah beberapa kali dilaporkan nanti akan kita dalami terkait fakta hukumnya,” jelas Irjen Pol Pipit.

Sebelumnya, pada Februari 2025, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalbar juga melaporkan Riezky karena videonya yang menyebut semua guru koruptor dan tidak layak dihormati.

Laporan itu disampaikan Wakil Ketua PGRI Kalbar, Masturah, pada Rabu (26/2), menyusul viralnya video yang menuai protes luas dari kalangan pendidik.

Konten yang Menyinggung Identitas Dayak

Konten TikTok yang memicu laporan terbaru menunjukkan Riezky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng, rumah adat masyarakat Dayak, sambil menyebut tempat itu ditinggali “dukun sakti” dan menyatakan bahwa suku Dayak penganut ilmu hitam.

“Suku Dayak sangat menganut ilmu hitam. Bahkan kerajaan Majapahit mengakui atas kesaktian ilmu hitam suku Dayak,” ungkap Riezky dalam video tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Senin (15/9).

Baca Juga:  Kapolres Ngada Diamankan Propam Polri Diduga terkait Narkotika dan Pornografi

Pernyataan ini dinilai melecehkan martabat budaya Dayak karena Rumah Radakng merupakan simbol identitas dan persatuan masyarakat adat, bukan tempat praktik ilmu hitam.

Ancaman Hukum dan Proses Adat

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menyebut Riezky Kabah dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Ketua Ormas Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, menegaskan kasus ini juga akan dibawa ke ranah adat.

“Setelah hukum negara ini kita laporkan, kita juga akan memproses hukum adat. Kita meminta pihak pengurus adat untuk menanganinya,” jelas Iyen dalam keterangannya.

Iyen menambahkan, Riezky berpotensi dikenakan sanksi adat Capah Molot dari Dayak Kanayatn sebagai bentuk penyelesaian atas ucapan yang dianggap menyinggung.

Riwayat Kasus Sebelumnya

Sebelum kasus penghinaan masyarakat Dayak, Riezky Kabah telah dilaporkan PGRI Kalbar atas video yang menyebutkan “semua guru jahat dan korupsi.”

Setelah viral, Riezky sempat tidak diketahui keberadaannya dan diduga melarikan diri ke Jakarta sebelum akhirnya diamankan pada 3 Maret 2025 untuk dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan, ia mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh guru di Indonesia.

Ia menyebut pernyataannya dipicu pengalaman pribadi semasa sekolah.

Pemanggilan Polisi dan Reaksi Masyarakat

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin, menyatakan Riezky Kabah akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kami upayakan minggu depan sudah kami mintai keterangan,” pungkas Kombes Burhanuddin dalam keterangannya pada Jumat (12/9).

Meski begitu, akun TikTok @riezky.kabah masih aktif mengunggah konten dan diketahui berlokasi di Jakarta.

Baca Juga:  Salah Sebut Sandra Dewi Jadi Dewi Sandra, Hakim PN Tipikor Jakarta Malah Curhat Begini

Masyarakat adat serta organisasi Dayak menilai Riezky belum menunjukkan itikad baik karena tidak segera meminta maaf.

Sebagai respons, ormas-ormas memilih menempuh jalur hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

(ELG/NID/RAD)

Trending