Connect with us

Berita

Nikel PT Gag Kembali Beroperasi, Greenpeace: Pengkhianatan terhadap Komitmen Iklim RI

Greenpeace kecam pemerintah usai memberi izin PT Gag Nikel untuk kembali beroperasi di Raja Ampat.

Logompn

Published

on

Nikel pt gag kembali beroperasi, greenpeace pengkhianatan terhadap komitmen iklim ri
Nikel PT Gag Kembali Beroperasi | Gambar: Ilustrasi Canva

Papua, MPN Indonesia 16 September 2025 - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya telah kembali beroperasi sejak Rabu (3/9) lalu.

Keputusan ini menuai penolakan keras dari Greenpeace. Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas menilai langkah tersebut sebagai pengkhianatan terhadap komitmen iklim Indonesia.

“Kami sangat prihatin karena keputusan ini melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014… Ini adalah bentuk pengkhianatan pemerintah terhadap komitmen iklim Indonesia, sekaligus memperdalam krisis ekologis yang sudah mengancam negeri ini,” katanya dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Greenpeace pada Senin (16/9).

Pemerintah Klaim Status PT Gag Nikel Sudah Aman

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) menunjukkan PT Gag Nikel memperoleh peringkat hijau.

Status ini menandakan perusahaan dinilai taat terhadap tata kelola lingkungan dan melakukan pemberdayaan masyarakat.

Dengan perolehan peringkat hijau tersebut, PT Gag Nikel diizinkan kembali beroperasi setelah sempat dihentikan sementara pada awal Juni 2025.

Lokasi penambangan berada di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Minta Pengawasan Tambang Diperketat

Usai beroperasi kembali, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pengawasan terhadap tambang PT Gag Nikel diperketat.

Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq yang mengatakan bahwa Prabowo ingin dilakukan audit lingkungan untuk memastikan dampak pertambangan bisa dimitigasi dengan baik.

Baca Juga:  Turun Tangan Bantu Tangsel Tangani Sampah, KLH Minta TPA Cipeucang Beroperasi Kembali

“Jadi Bapak Presiden ingin dilakukan penaatan yang lebih serius sehingga kepadanya dilakukan audit lingkungan,” ujar Hanif kepada wartawan di Denpasar, Bali pada Sabtu (14/9).

Hanif menjelaskan bahwa audit tersebut akan diintegrasikan dengan persetujuan lingkungan yang telah dimiliki PT Gag Nikel. Selain itu, pola pengawasan yang biasanya dilakukan setiap enam bulan sekali kini akan diperketat menjadi dua bulan sekali.

“Yang biasanya dilakukan enam bulan, kami akan lakukan lebih rapat (sering), misalnya dua bulan sekali akan kami lakukan tinjauan di lapangan,” ungkapnya.

Pemberian Izin Tambang di Raja Ampat, Greenpeace: Bentuk Keserakahan Pemerintah

Meski pemerintah telah memastikan status hijau dan akan memperketat audit lingkungan terhadap pengoperasian tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, sejumlah aktivis lingkungan termasuk Greenpeace tetap mengecam keputusan tersebut.

Organisasi lingkungan itu menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel di kawasan dengan 75 persen spesies terumbu karang dunia akan merusak ekosistem laut yang menjadi sumber pangan dan penghidupan jutaan orang.

Arie menyatakan bahwa pemberian izin operasi kembali kepada PT Gag Nikel merupakan bentuk keserakahan pemerintah dan perusahaan.

“Raja Ampat bukan sekadar harta nasional, ia adalah warisan dunia. Memberikan izin tambang untuk beroperasi lagi di wilayah ini menunjukkan keserakahan pemerintah dan korporasi, yang menempatkan pelindungan lingkungan dan hak asasi manusia di bawah keuntungan ekstraktif jangka pendek,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pertambangan di pulau kecil seperti Pulau Gag seharusnya tidak diperbolehkan karena dapat merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan masyarakat lokal.

“Akan merusak masa depan ekosistem terumbu karang yang kaya di Raja Ampat, yang menjadi sumber pangan dan penghidupan jutaan orang sekaligus kebanggaan Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:  Pelindo Gandeng Laskaru Latih Warga Kalibaru Kelola Sampah Organik jadi Maggot

Desak Pemerintah Cabut Aktivitas Tambang di Raja Ampat

Menolak keputusan pemerintah tersebut, Greenpeace bersama lebih dari 60.000 orang yang telah menandatangani petisi menuntut pemerintah segera mencabut izin PT Gag Nikel.

Tak hanya itu, mereka juga mendesak pemerintah untuk menghentikan seluruh rencana penambangan nikel dan pembangunan smelter di Sorong maupun Raja Ampat.

“Tak ada nikel yang sepadan dengan hancurnya ekosistem Raja Ampat yang disebut-sebut sebagai surga terakhir di Bumi ini,” pungkas Arie.

(AKM/NID/RAD)

Trending