Connect with us

Kriminal

Modus Gandakan Uang, Tukang Pijit Berkedok Dukun Ditangkap di Apartemen Kalibata

Seorang pria berinisial H alias Romo ditangkap setelah diduga menipu dengan mengaku sebagai ahli spiritual yang bisa menggandakan uang.

Logompn

Published

on

Modus gandakan uang, tukang pijit berkedok dukun ditangkap di apartemen kalibata
Modus Gandakan Uang, Tukang Pijit Berkedok Dukun Ditangkap di Apartemen Kalibata | Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 16 September 2025 - Seorang pria berinisial H alias Romo, yang berprofesi sebagai tukang pijit, ditangkap polisi setelah diduga menipu warga dengan mengaku sebagai ahli spiritual yang bisa menggandakan uang.

Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, saat pelaku sedang melakukan ritual palsu.

Modus Operandi

H bersama seorang rekannya berinisial WN, asal Karawang, diketahui telah menipu setidaknya enam korban sejak 2023.

Para korban tertipu dengan bujuk rayu pelaku yang meminta mahar antara Rp3 juta hingga Rp20 juta demi proses penggandaan uang.

Namun, uang yang dijanjikan justru merupakan uang palsu. Merasa dirugikan, para korban melaporkan kasus kriminal ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, H mendapat suplai uang palsu dari tersangka WN yang ditangkap di Karawang.

“Untuk tersangka H alias Romo ini kami amankan di Apartemen Kalibata. Modusnya, korban diminta membayar mahar 3 sampai 20 juta rupiah,” ujar Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti kepada wartawan, Selasa (16/9).

“Kami juga temukan uang pecahan rupiah dan dolar yang ternyata palsu. Dari hasil pengembangan, uang palsu itu didapat dari tersangka WN di Karawang,” tambah dia.

Barang Bukti yang Disita

Polisi sebelumnya telah melakukan penggeledahan di apartemen tersangka dan menyita puluhan lembar dolar Amerika Serikat hingga Rupiah palsu.

Duit palsu itu disimpan tersangka di dalam kopernya.

“Dari tempat kejadian, ditemukan barang bukti berupa uang yang diduga palsu sebanyak 88 lembar pecahan USD 100 sebanyak 32 lembar dan pecahan uang Rp 100 ribu yang juga diduga palsu,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipali, Senin (15/9).

Baca Juga:  Restorative Justice Dinilai Relevan untuk Tangani Kasus Kekerasan Antar Anak

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal terkait uang palsu dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penipuan ini.

(RIF/NID/RAD)

Trending