Connect with us

Berita

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji ke KPK, Segini Nominalnya!

Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan sejumlah uang ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dana itu kini berstatus barang bukti penyelidikan.

Logompn

Published

on

Ustaz khalid basalamah kembalikan uang korupsi kuota haji ke kpk, segini nominalnya!
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji ke KPK, Segini Nominalnya! Gambar : Tangkapan Layar YouTube/Kasisolusi

MPN Indonesia 16 September 2025 - Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Pengembalian ini disampaikan oleh Ustaz Khalid Basalamah melalui tayangan podcast di kanal YouTube Kasisolusi pada Sabtu (13/9) dan telah dikonfirmasi langsung oleh KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya pengembalian dana tersebut pada Senin (15/9).

Meski jumlah pastinya belum diungkapkan secara resmi, dana yang diserahkan Khalid Basalamah dipastikan berstatus barang bukti.

“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/9).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa dana tersebut terkait langsung dengan penjualan kuota ibadah haji melalui biro perjalanan milik Khalid Basalamah.

“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” kata Budi Prasetyo.

Pengakuan Khalid Basalamah dan Rincian Dana

Dalam pernyataannya di kanal YouTube Kasisolusi, Khalid Basalamah menyebut telah mengembalikan dana sesuai permintaan KPK.

Uang tersebut terdiri dari 4.500 dolar AS per orang untuk 118 jemaah serta tambahan 37.000 dolar AS.

“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (dolar AS) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (dolar AS) juga dikembalikan ke negara,” jelas Khalid dalam podcast tersebut.

Ia menegaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan bagian dari proses penyelidikan.

Khalid juga mengaku dirinya menjadi korban dari PT Muhibbah, agen travel milik Ibnu Mas’ud yang menawarkan perpindahan visa haji.

Baca Juga:  Buka Suara soal Kebocoran Data Warga, Pemprov Jabar: Itu Tidak Benar

“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” ungkap Khalid usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (9/9).

Kasus Korupsi Kuota Haji

Pengembalian dana ini menjadi bagian dari penyidikan kasus korupsi kuota haji yang lebih luas.

Sebelumnya, KPK telah menyita dua rumah milik ASN Kementerian Agama dengan nilai mencapai Rp6,5 miliar yang diduga berasal dari hasil jual-beli kuota haji.

(AKM/NID/RAD)

Trending