Selebriti
Jadi Bumerang! Nikita Mirzani Gugat Balik Reza Gladys Tuntut Ratusan Miliar
Nikita Mirzani gugat balik Reza Gladys karena dugaan wanprestasi terkait perjanjian kerja sama review produk skincare senilai Rp114 miliar.
MPN Indonesia 19 September 2025 - Nikita Mirzani menggugat bos skincare Reza Gladys ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan gugatan wanprestasi senilai Rp114 miliar.
Dalam gugatan tersebut, Reza Gladys Prettyanisari dan suaminya, Attaubah Mufid, tercatat sebagai tergugat I dan II.
Sementara Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki terdaftar sebagai penggungat dalam perkara ini.
Nikita menggandeng Galih Rakasiwi sebagai kuasa hukum yang juga mewakili Ismail Marzuki.
Gugatan ini diajukan karena dugaan wanprestasi terkait perjanjian kerja sama review produk skincare sejak 14 November 2024.
Dalam pernyataannya, Nikita mengatakan mengalami kerugian besar akibat laporan Reza Gladys yang menyeretnya dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
“Ya, gugat lah, karena gue sudah rugi banyak. Sudah rugi waktu, rugi pekerjaan, rugi anak,” ujar Nikita kepada awak media di PN Jakarta Selatan pada Kamis (18/9).
Ia juga sempat menyebut angka gugatan sebesar Rp114 miliar itu terlalu kecil untuk Reza Gladys.
“Terlalu kecil ya? Gua tambahin dah Rp500 M,” katanya.
Isi Gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys
Gugatan Nikita terdaftar pada 10 September 2025 dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dengan salah satu gugatan yang diajukan terkait dengan pengembalian dana sebesar Rp4 miliar.
“Menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) tersebut kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap,” bunyi petitum tersebut dikutip MPN Indonesia dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Jumat (19/9).
Selain itu, ada pula gugatan wanprestasi lain yang diajukan Nikita, yakni:
- Ganti rugi wanprestasi sebesar Rp10 miliar atas kerugian sejak tanggal perjanjian kerja sama pada 14 November 2024 hingga gugatan diajukan.
- Ganti rugi tambahan senilai Rp100 miliar karena dianggap telah merusak kredibilitas dan mengganggu pekerjaan Nikita.
Nikita juga meminta agar aset milik Reza Gladys berupa rumah dan bangunan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, disita sebagai jaminan.
“Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh) atas Rumah dan Bangunan di alamat Jl. Fatmawati Admiralty Residence C 35 Pondok Labu Cilandak Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta dan harta tidak bergerak lainnya milik PARA TERGUGAT,” bunyi petitum yang sama.
Sebelumnya, Nikita pernah mengajukan gugatan serupa pada 16 Mei 2025, menuntut pengembalian uang dan ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
Namun, gugatan tersebut dicabut pada 21 Juli 2025 melalui kuasa hukum Fahmi Bachmid untuk fokus pada proses hukum pidana yang sedang berlangsung.
Kini, gugatan terbaru Nikita dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2025 untuk sidang perdana perkara dengan agenda pemanggilan para pihak ke persidangan.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

