Connect with us

Politik

Momen Purbaya Tiba-tiba Telefon Layanan Kring Pajak Tanya soal Coretax

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menguji layanan Kring Pajak DJP lewat telepon mendadak untuk memastikan keandalan sistem contact center bagi wajib pajak.

Logompn

Published

on

Momen purbaya tiba tiba telefon layanan kring pajak tanya soal coretax
Momen Purbaya Tiba-tiba Telefon Layanan Kring Pajak Tanya soal Coretax. Gambar : Kolase Tangkapan Layar TikTok/@ditjenpajakri

MPN Indonesia 19 September 2025 - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa secara tiba-tiba menghubungi layanan Kring Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui nomor 1500200.

Aksi ini dilakukan untuk menguji kecepatan dan keandalan sistem contact center dalam memberikan layanan informasi pajak, khususnya terkait proses pendaftaran sistem Coretax.

Dalam unggahan resmi akun TikTok DJP @ditjenpajakri pada Kamis (18/9), Purbaya terlihat menelepon sebagai wajib pajak yang belum memahami cara mendaftar ke sistem Coretax.

“Menkeu PYS tiba-tiba ngetes bawahannya dengan telepon ke Kring Pajak 1500200 untuk mengecek keandalan sistem contact centre DJP. Deg-degan ga tuh yang nerima teleponnya?,” tulis DJP dalam unggahan tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Jumat (19/9).

Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan langsung Menteri Keuangan terhadap layanan publik DJP, sekaligus memastikan Kring Pajak berfungsi sesuai tujuan utamanya dalam membantu wajib pajak dan masyarakat umum.

Layanan Kring Pajak Sesuai PMK

Kring Pajak adalah unit layanan DJP di bawah Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP).

Berdasarkan PMK 174/2012 s.t.d.d PMK 165/2016, Kring Pajak menyediakan tiga layanan utama.

Layanan pertama adalah pemberian informasi umum perpajakan, mencakup informasi peraturan perpajakan, panduan penggunaan aplikasi elektronik DJP, serta informasi pendukung seperti alamat dan nomor telepon unit kerja DJP dan konfirmasi NPWP.

Layanan kedua adalah penyampaian informasi perpajakan, meliputi edukasi perpajakan, survei, dukungan kepatuhan wajib pajak, apresiasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan, dan layanan informasi lain bagi masyarakat atau wajib pajak.

Layanan ketiga adalah penerimaan dan pengelolaan pengaduan, termasuk pengaduan terkait pelayanan perpajakan, kode etik pegawai DJP, disiplin pegawai, serta tindak pidana perpajakan.

Baca Juga:  Lapangan Padel Resmi Dikenakan Pajak Hiburan Sebesar 10 Persen

Saluran Komunikasi Kring Pajak

Kring Pajak dapat diakses melalui beberapa saluran resmi. Telepon 1500200 digunakan untuk semua layanan informasi dan pengaduan.

Selain itu, masyarakat dapat menghubungi akun X (Twitter) @kring_pajak atau email [email protected] untuk informasi umum perpajakan.

Saluran lain mencakup faksimile di (021) 5251245, email pengaduan di [email protected], serta situs web resmi www.pajak.go.id.

(AKM/NID/RAD)

Trending