Ekonomi
Lapangan Padel Resmi Dikenakan Pajak Hiburan Sebesar 10 Persen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi kenakan pajak hiburan 10% untuk lapangan padel mulai 2025.
MPN Indonesia 1 Juli 2025 - Pemerintah Provinsi Jakarta resmi memberlakukan pajak hiburan sebesar 10 persen untuk Lapangan Padel.
Kebijakan ini mulai diterapkan setelah dikeluarkannya Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024.
Dengan adanya ketentuan tersebut, lapangan padel kini termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus untuk Jasa Kesenian dan Hiburan.
Pengenaan pajak ini secara langsung berdampak pada seluruh penyedia layanan olahraga permainan berbayar, termasuk padel.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan olahraga permainan yang dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi serta menjadi bagian dari hiburan berbayar.
Menurut Bapenda DKI Jakarta, keputusan ini diambil sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan industri olahraga sebagai hiburan berbayar dengan nilai ekonomi tinggi.
Melalui penerapan pajak hiburan ini, pemerintah daerah mendorong terciptanya keadilan dalam sistem perpajakan dan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha di sektor olahraga permainan seperti padel.
Dalam aturan terbaru tersebut, pajak hiburan sebesar 10 persen dikenakan atas jasa penyediaan hiburan kepada konsumen.
Objek pajaknya mencakup penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya.
Pajak ini berlaku bagi semua fasilitas olahraga yang menyelenggarakan kegiatan hiburan, termasuk lapangan padel.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum dan Implementasi Kebijakan
Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang mengatur perubahan dalam pengenaan pajak hiburan, termasuk untuk olahraga permainan seperti padel.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0103 Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 854 Tahun 2024.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, lapangan padel dimasukkan dalam daftar objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang sebelumnya tidak diatur secara khusus.
Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa pengenaan pajak hiburan sebesar 10 persen ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di kalangan pelaku usaha olahraga permainan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
