Connect with us

Politik

Prabowo Teken Perpres, IKN Resmi Ditetapkan Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

Prabowo menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028 lewat Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Logompn

Published

on

Prabowo teken perpres, ikn resmi ditetapkan jadi ibu kota politik pada 2028
Prabowo Teken Perpres, IKN Resmi Ditetapkan Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 | Gambar: Tim Media Presiden

MPN Indonesia 20 September 2025 - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028 untuk mendukung terwujudnya IKN sebagai pusat pemerintahan.

Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi peraturan tersebut dikutip MPN Indonesia pada Sabtu (20/9).

Apa itu Ibu Kota Politik?

Ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat pemerintahan dari suatu negara di mana kantor-kantor lembaga pemerintahan akan ada di sana.

Sebagai ibu kota politik, IKN akan menjadi lokasi kantor-kantor lembaga pemerintahan utama. Pembangunan yang ditargetkan mencakup Istana Kenegaraan, Kantor Kementerian Koordinator, Gedung Parlemen, Kantor Mahkamah Agung serta institusi hukum lainnya.

Target Pembangunan KIPP dan Sekitarnya

Pembangunan IKN difokuskan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Dalam Perpres yang sama disebutkan bahwa pembangunan kawasan KIPP ditargetkan mencapai:

  • Luas area terbangun: 800-850 hektare
  • Gedung/perkantoran: 20%
  • Hunian layak, terjangkau, berkelanjutan: 50%
  • Sarana prasarana dasar: 50%
  • Indeks aksesibilitas dan konektivitas: 0,74

Prabowo juga menetapkan bahwa perencanaan dan penataan ruang KIPP dan sekitarnya dilakukan untuk mewujudkan kawasan inti pemerintahan di IKN.

Di mana, pemindahan ASN dan personel pertahanan-keamanan ke IKN akan menjadi salah satu indikator utama terlaksananya perpindahan pusat pemerintahan.

Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pembangunan tersebut merupakan bagian dari tahap kedua pembangunan IKN yang saat ini masih berjalan dan akan terus didorong hingga siap menjadi Ibu Kota Politik pada 2028.

Baca Juga:  Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Evaluasi 10 Bulan Pemerintahan

“Kementerian PANRB telah merancang pemindahan aparatur sipil negara dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat, sebagai bagian dari strategi pemindahan bertahap instansi pusat ke Nusantara,” kata Basuki dalam keterangan tertulis pada Juli lalu.

Lebih Dari Seribu ASN Tempati Hunian di IKN

Pemerintah menargetkan pemindahan aparatur sipil negara (ASN), pembangunan infrastruktur pemerintahan, serta penyediaan layanan kota cerdas sebagai bagian dari strategi pemindahan dan penyelenggaraan IKN.

Untuk mendukung penyelenggaraan tersebut, pemerintah menargetkan pemindahan dan/atau penugasan ASN sebanyak 1.700 – 4.100 orang.

Per Juli 2025, Basuki menyebut bahwa sejumlah ASN telah resmi menempati hunian di kawasan IKN, di mana ASN Otorita IKN sebanyak 1.170 orang sementara ASN Rumah Sakit Kementerian Kesehatan sebanyak 109 orang.

Pemindahan ini juga mencakup karyawan dari lembaga dan kementerian lain seperti Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending