Connect with us

Viral

Wali Kota Prabumulih Ungkap Alasan Mutasi Kepsek: Anak Kehujanan

Wali Kota Prabumulih, Arlan, mendapat teguran Kemendagri usai memutasi Kepsek SMPN 1 tanpa prosedur.

Logompn

Published

on

Wali kota prabumulih ungkap alasan mutasi kepsek anak kehujanan
Wali Kota Prabumulih ungkap alasan mutasi kepsek. Gambar: TikTok/@cak_arlan.official

MPN Indonesia 21 September 2025 - Wali Kota Prabumulih, Arlan, menerima sanksi teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah terbukti memutasi Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Teguran tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kemendagri pada Kamis (18/9).

Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, menyampaikan bahwa kasus tersebut diambil alih oleh Kemendagri sebagai langkah mitigasi karena telah menimbulkan perhatian publik.

Kronologi Mutasi Tanpa Prosedur

Arlan mengakui bahwa dirinya memutasi Roni karena emosi pribadi setelah mendengar laporan dari putrinya, Aura.

Peristiwa tersebut terjadi pada 5 September, saat hari libur nasional, ketika Aura bersama teman-temannya mengikuti latihan marching band sekitar 150 meter dari SMPN 1 Prabumulih.

“Pada hari itu hari hujan deras. Mereka (murid) balik ke sekolah. Anak saya ditelepon oleh guru ‘Aura kalau mau turun masuklah pakai mobil’. Jadi anak saya diantar sopir bukan dia bawa sendiri. Mau masuk (ke sekolah), tidak boleh (dilarang satpam), langsung dia (Aura) keluar mobil,” pungkas Arlan, dikutip MPN Indonesia pada Minggu (21/9) dalam konferensi pers di Kantor Itjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat.

Aura yang diantar sopir menggunakan mobil tidak diizinkan masuk ke area sekolah oleh satpam karena kebijakan larangan parkir di dalam lingkungan sekolah.

Akibatnya, Aura dan rekan-rekannya harus berjalan kaki saat hujan deras menuju sekolah.

“Begitu dia (Aura) keluar, sudah hujan-hujan. Seluruh anak itu basah semua (kehujanan karena mobil tidak boleh masuk ke sekolah), selesai,” ujar Arlan.

Hal ini memicu kemarahan Arlan yang kemudian meminta agar Roni dimutasi dari jabatannya sebagai kepala sekolah.

Baca Juga:  Momen Tim SAR Interaksi dengan 2 Korban yang Terhimpit Reruntuhan Ponpes di Sidoarjo

Satpam sekolah bernama Ageng Wintoro juga dipindahkan sementara ke Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).

Arlan menyatakan bahwa selama ini putrinya selalu diantar sopir ke sekolah dan tidak pernah membawa mobil sendiri.

Dalam konferensi pers, ia menegaskan bahwa Aura tidak melanggar aturan sekolah, dan keputusan emosional itu diambil karena keprihatinannya sebagai orang tua.

Klarifikasi dan Permintaan Maaf Kepsek

Dalam forum yang sama, Roni membenarkan kronologi yang disampaikan Arlan.

Ia menjelaskan bahwa dirinya menjalankan aturan pemerintah mengenai larangan kendaraan masuk ke dalam area sekolah.

Roni menegaskan bahwa mutasi yang diterimanya merupakan bentuk pembinaan dan bukan pencopotan jabatan.

“Saya menerima semua sanksi yang diberikan dan melihatnya sebagai bentuk pembinaan dari kepala daerah kepada saya,” kata Roni Ardiansyah di hadapan media.

Arlan sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Roni dan satpam Ageng.

Dalam video yang tersebar di media sosial, terlihat Arlan memeluk keduanya dan menyatakan permohonan maaf atas kekeliruannya.

Selain permintaan maaf, Arlan juga memberikan hadiah berupa dua unit sepeda listrik kepada Roni dan Ageng sebagai bentuk itikad baik.

Kemendagri: Teguran jadi Catatan Karier

Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, menegaskan bahwa teguran tertulis kepada Arlan termasuk dalam kategori sanksi berat.

Ia menjelaskan bahwa mutasi terhadap Roni tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Selain itu, pemindahan jabatan Roni tidak dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK) sebagaimana diwajibkan dalam prosedur pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah.

“Teguran tertulis tentu kami akan mengikuti memonitor terus situasi di sana jangan sampai peristiwa seperti ini terjadi lagi. Itu ya, Pak ya,” ujar Sang Made.

Baca Juga:  Sindir Alvin Lim yang Bela Agus Salim, Hotman Paris: Nebeng Top Kok di Kasus Receh

Kemendagri menyatakan bahwa kejadian ini akan dijadikan contoh agar kepala daerah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Respons Gerindra

Selain sanksi dari Kemendagri, Arlan juga mengaku telah menerima teguran dari partai politik yang menaunginya, Partai Gerindra.

Ia menyebut telah ditelepon dan diarahkan langsung oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sumatra Selatan untuk tidak mengulangi kesalahan serupa.

“Sudah beberapa kali ditelepon dan dibimbing agar tidak mengulangi perbuatan ini,” kata Arlan.

Saat konferensi pers berlangsung, Arlan terlihat tegang dan beberapa kali dibantu oleh stafnya dalam menjawab pertanyaan awak media.

Sebaliknya, Roni tampil santai dan tersenyum saat menanggapi pertanyaan yang berkaitan dengan polemik tersebut.

(AKM/NID/RAD)

Trending