Kriminal
Komnas HAM Ungkap Polri jadi Institusi Paling Banyak Diadukan soal Dugaan Pelanggaran HAM
Komnas HAM sebut Polri paling banyak diadukan terkait dugaan pelanggaran HAM periode 2023–2024.
MPN Indonesia 23 September 2025 - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi yang paling banyak diadukan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Temuan ini disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9).
Anis menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran HAM yang diterima Komnas HAM mencakup dua klaster utama, yaitu dugaan pelanggaran hak atas rasa aman dan hak memperoleh keadilan.
Data yang dikumpulkan berasal dari periode Januari 2023 hingga Desember 2024.
“Di mana pihak yang paling banyak diadukan adalah Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Anis, seperti yang dilihat MPN Indonesia melalui kanal YouTube TV Parlemen, Selasa (23/9).
Aduan Hak Atas Rasa Aman
Dalam klaster dugaan pelanggaran hak atas rasa aman, Komnas HAM menerima dan memproses sebanyak 504 aduan.
Dari jumlah tersebut, kasus tindak pidana menjadi yang paling dominan dengan 104 aduan.
Selain itu, terdapat 32 aduan terkait pembunuhan atau penganiayaan oleh aparat, serta pemeriksaan terhadap pelapor atau saksi yang disertai intimidasi dan perlakuan tidak manusiawi.
Aduan Hak Memperoleh Keadilan
Selain pelanggaran hak atas rasa aman, Komnas HAM juga mencatat aduan pelanggaran hak memperoleh keadilan sebanyak 1.752 kasus.
Dalam kategori ini, tiga pihak yang paling sering diadukan adalah Polri, lembaga peradilan, dan kejaksaan.
Isu utama yang muncul dalam aduan tersebut adalah dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dengan 1.137 aduan.
Ada pula 115 aduan terkait kinerja dan kode etik aparat penegak hukum.
Menurut Anis, banyak kasus bermuara pada dugaan pembunuhan, penganiayaan, serta penyiksaan oleh aparat.
“Kasus-kasus juga banyak bermuara terkait dengan pembunuhan atau penganiayaan serta dugaan penyiksaan oleh aparat,” kata Anis.
18 Aduan terkait Pembunuhan dan Penganiayaan
Selain itu, Komnas HAM mengungkapkan adanya 18 aduan terkait pembunuhan atau penganiayaan oleh aparat serta pemeriksaan pelapor dan saksi yang disertai intimidasi.
Komnas HAM juga menerima tiga aduan mengenai kriminalisasi advokat, dengan pihak teradu adalah Polri, sementara korban merupakan individu pekerja atau profesi.
Dengan temuan ini, Komnas HAM menekankan bahwa laporan dugaan pelanggaran hukum dan kriminal yang melibatkan aparat, khususnya polisi, masih mendominasi pengaduan masyarakat sepanjang periode 2023–2024.
Temuan tersebut menunjukkan tantangan besar dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
