Connect with us

Berita

Daftar Tarif Listrik 22-28 September 2025 untuk Semua Golongan, Ini Rinciannya!

Pemerintah melalui ESDM menetapkan tarif listrik PLN tidak berubah pada 22-28 September 2025.

Logompn

Published

on

Daftar tarif listrik 22 28 september 2025 untuk semua golongan, ini rinciannya!
Ilustrasi meteran listrik. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 23 September 2025 - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PLN untuk seluruh golongan pelanggan, termasuk rumah tangga, bisnis, dan industri, tidak mengalami perubahan pada periode 22-28 September 2025.

Kebijakan publik ini merupakan kelanjutan dari keputusan ESDM tertanggal 29 Juni 2025, yang menyatakan tarif listrik tetap selama triwulan III (Juli-September).

PLN menetapkan tarif dasar listrik bagi pelanggan prabayar dan pascabayar sesuai kategori daya.

Sebagai contoh, untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 900 VA, tarif listrik ditetapkan Rp1.352 per kilowatt hour (kWh).

Tarif tersebut berlaku di seluruh wilayah, dengan tambahan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditentukan pemerintah daerah masing-masing.

Untuk pembelian token listrik Rp20.000 oleh pelanggan rumah tangga nonsubsidi 900 VA di wilayah Jakarta, daya listrik yang diperoleh adalah sebesar 14,44 kWh.

Jumlah ini diperoleh setelah dikurangi dengan PPJ sebesar 2,4 persen dari nilai pembelian token listrik.

Rincian Tarif Token Listrik Berdasarkan Golongan

Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi PLN, tarif listrik pada 22-28 September 2025 tidak berubah untuk seluruh kategori pelanggan PLN, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tarif listrik pelanggan rumah tangga:
    • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
    • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
    • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
    • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
    • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Tarif listrik pelanggan bisnis:
    • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
    • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Tarif listrik pelanggan industri:
    • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
    • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
  • Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
    • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
    • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
    • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
    • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
  • Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
    • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
    • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
  • Tarif listrik subsidi pelanggan rumah tangga:
    • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
Baca Juga:  Tindak Lanjuti Pergub, Pramono Anung Naik Transportasi Umum Hari Ini

Cara Cek Tagihan Listrik

Pelanggan PLN dapat memantau tagihan listrik dan konsumsi daya secara mandiri menggunakan layanan digital, seperti:

  • WhatsApp PLN
  • Aplikasi PLN Mobile
  • Website resmi PLN

Pemantauan mandiri ini dianjurkan bagi pelanggan prabayar dan pascabayar agar dapat menghindari lonjakan tagihan yang tidak diinginkan meskipun tarif tetap.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending