Kriminal
Suami di Cakung Bakar Istri hingga Tewas karena Tak Dibuatkan Mie Instan
Seorang pria membakar istrinya hingga tewas di rumah kontrakan mereka di Jalan Pulau Jahe, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
MPN Indonesia 23 September 2025 - Seorang pria berinisial MA alias Andre (29) membakar istrinya sendiri, SN (33), hingga tewas di rumah kontrakan mereka di Jalan Pulau Jahe, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (18/9).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa peristiwa berawal dari permintaan sederhana pelaku.
“Peristiwa ini bermula ketika Andre meminta dibuatkan mie instan oleh korban,” kata Sri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/9).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat Andre meminta istrinya memasakkan mie instan. Namun, korban memilih untuk tetap bermain ponsel dan mengabaikan permintaan tersebut.
Karena tidak dituruti, terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan di dalam rumah kontrakan. Menurut keterangan kepolisian, korban sempat menantang suaminya hingga berujung pada pembakaran.
“Korban menantang kalau mau bakar, bakar saja,” ujar Sri menirukan ucapan korban.
Mendengar tantangan itu, Andre langsung menyiramkan tiner ke tubuh korban dan menyulut api menggunakan korek api. Api kemudian menyebar ke seluruh rumah kontrakan.
Korban mengalami luka bakar serius sebelum akhirnya meninggal pada Minggu (21/9) pukul 07.00 WIB setelah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Islam Pondok Kopi.
Pelaku juga sempat menganiaya ibu mertuanya yang mencoba melerai, hingga mengalami lebam di bagian wajah.
Pelaku Ditangkap saat Konsumsi Narkoba
Dua hari setelah kejadian, tepatnya Sabtu (20/9) polisi berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.
Hal ini diungkap oleh Sri yang menyebut bahwa pada saat penangkapan, Andre kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi.
“Betul pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sedang mengonsumsi narkotika di kamar mandi,” ujar Sri, Selasa (23/9).
Sri menyebut, penangkapan ini terjadi di lokasi persembunyian Andre dengan dibantu oleh penyidik dari Polsek Cakung.
Kena 3 Pasal hingga Terancam Hukuman Mati
Berdasarkan keterangan korban sebelum meninggal, Andre diketahui kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama pernikahan mereka.
Tersangka diketahui memiliki sifat temperamental dan sering memukul korban saat terjadi pertengkaran.
Atas perbuatan tersebut, penyidik mengenakan sejumlah pasal kepada Andre, yaitu Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Tersangka saat ini telah ditahan oleh kepolisian dan dijerat pasal berlapis, termasuk ancaman hukuman mati.
“Ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara,” kata Sri.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
