Connect with us

Berita

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim gugat penetapan tersangka dan penahanan kasus korupsi Chromebook Rp1,98 triliun, sebut bukti audit BPK/BPKP tak ada.

Logompn

Published

on

Nadiem makarim ajukan praperadilan dalam kasus korupsi chromebook
Nadiem Makarim dalam kasus korupsi chromebook. Gambar: Dok. Kejagung

MPN Indonesia 24 September 2025 - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9).

Gugatan ini diajukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyatakan bahwa objek gugatan yang diajukan adalah penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung.

Penetapan Nadiem sebagai Tersangka Tidak Sah

Menurutnya, proses penetapan tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat dua alat bukti permulaan.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata Hana saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9).

Hana menegaskan bahwa audit kerugian negara dalam dugaan korupsi Chromebook seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ujarnya.

Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara

Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9) dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung menyatakan, kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan penggunaan sistem operasi Chrome OS pada pengadaan perangkat pendidikan telah mengunci pasar dan merugikan keuangan negara.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, yang terdiri dari:

  • Kerugian akibat item software (CDM) sebesar Rp480 miliar.
  • Markup harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Baca Juga:  Pemuda di Pati Nekat Bakar Rumah Orang Tua, Diduga karena Tak Diberi Uang untuk Merantau

Dalam penyidikan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di apartemen Nadiem di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara.

Pasal yang Dikenakan

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum dan Kriminal (KUHP).

Daftar Tersangka Lain

Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, yaitu:

  • Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021.
  • Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021.
  • Jurist Tan (JT/JS) – Mantan staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan. Hingga kini masih buron.
  • Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek.

Dengan tambahan Nadiem Makarim, jumlah tersangka menjadi lima orang.

(AKM/NID/RAD)

Trending