Viral
Pemuda di Pati Nekat Bakar Rumah Orang Tua, Diduga karena Tak Diberi Uang untuk Merantau
Pemuda di Pati ditetapkan sebagai tersangka setelah membakar rumah orang tuanya . Diduga karena tidak diberi uang untuk merantau.
Jawa Tengah, MPN Indonesia 16 Juni 2026 - Seorang pemuda berinisial MI (27) ditetapkan sebagai tersangka usai membakar rumah orang tuanya di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Motif dari aksi pemuda tersebut diduga karena tidak diberi uang untuk merantau.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 22.40 WIB dan menimbulkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum dan kriminal lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan pasal pembakaran sesuai aturan yang berlaku.
“Ancaman hukuman Pasal 308 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) adalah pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Hafid Amin, dikutip MPN Indonesia dari Kumparan, Selasa (16/6).
Ia menambahkan bahwa hukuman dapat meningkat apabila terdapat korban dalam kejadian tersebut.
“Pelaku bisa dikenai 12 tahun jika menyebabkan luka berat dan maksimal 15 tahun apabila mengakibatkan korban jiwa,” terangnya.
Namun, peristiwa ini dipastikan tidak ada korban jiwa.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Pati,” sambung Hafid.
Kronologi Kejadian dan Motif Pelaku
Peristiwa ini bermula saat pelaku meminta uang kepada ayahnya, M (61), namun tidak dipenuhi karena kondisi keuangan keluarga.
Berdasarkan keterangan, pelaku meminta uang yang rencananya digunakan untuk biaya merantau ke Sulawesi.
Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga akhirnya nekat membakar bagian belakang rumah menggunakan korek api yang berada di dekat kompor gas.
Api kemudian dengan cepat menyambar material rumah yang mudah terbakar, seperti anyaman bambu, dan dalam waktu singkat merambat hingga menghanguskan seluruh bangunan.
Warga: Pelaku Pernah Nyaris Membacok Orang Tua
Setelah kejadian, warga sekitar sempat berupaya memadamkan api secara gotong royong sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Sebelum ditahan, pelaku menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat dan layak menjalani proses penahanan. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan dalam keterangan terpisah.
Menurut warga, pelaku sebelumnya juga pernah terlibat dalam perkara lain.
“Dia pernah dipenjara gara-gara membacok orang. Bahkan kedua orang tuanya juga pernah nyaris dibacok,” kata Rasiman kepada wartawan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
