Connect with us

Berita

KPK Jemput Paksa Menas Erwin, Pihak Penyewa Hotel untuk Hasbi Hasan dan Windy Idol

KPK menjemput paksa Menas Erwin Djohansyah, Dirut PT Wahana Adyawarna, tersangka pemberi suap Hasbi Hasan.

Logompn

Published

on

Kpk jemput paksa menas erwin, pihak penyewa hotel untuk hasbi hasan dan windy idol
Menas Erwin Djohansyah dijemput paksa KPK. Gambar: BSKDN Kemendagri

MPN Indonesia 25 September 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), pada Rabu (24/9) malam.

Menas dijemput karena berstatus tersangka dugaan pemberi suap kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, terkait pengondisian perkara di lingkungan peradilan.

Kronologi Penjemputan Paksa

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan keputusan jemput paksa terhadap Menas.

Hal senada disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut operasi dilakukan di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten.

“Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (24/9).

Menurut KPK, Menas dijemput karena tidak kooperatif dan telah lebih dari dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Jadwal pemeriksaan yang tidak dihadiri antara lain Senin, 28 Juli 2025; Senin, 4 Agustus 2025; dan Selasa, 12 Agustus 2025.

“Penangkapan dilakukan, mengingat yang bersangkutan sudah 2 kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan,” tambah Budi.

Terpisah, kuasa hukum Menas, Elfano Eneilmy, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebut kliennya diamankan di rumah keluarga pada rentang waktu antara Magrib dan Isya.

“Betul, beliau diamankan malam ini oleh penyidik KPK,” kata Elfano.

Kedatangan Menas di Gedung KPK

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menunjukkan Menas tiba sekitar pukul 20.41 WIB.

Ia mengenakan jaket biru tua, celana hitam, dan sandal jepit, tanpa menggunakan borgol.

Saat dipanggil awak media, Menas hanya memberikan gestur jempol tanpa memberikan keterangan sebelum langsung menuju lantai dua untuk pemeriksaan.

Baca Juga:  Ngaku Liat Korban Kayak Genderuwo, Kakek 75 Tahun Bacok Tetangganya di Lampung

Kuasa hukum Elfano mengaku belum bisa mendampingi proses pemeriksaan malam itu karena sedang berada di luar kota.

“Untuk malam ini saya belum bisa mendampingi beliau karena saya masih di luar kota, mungkin besok saya baru dapat hadir mendampingi beliau,” jelasnya.

Keterlibatan dalam Kasus Suap

Nama Menas tercantum dalam putusan perkara Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor (3/4/2024).

Dalam amar putusan disebutkan Menas menanggung biaya sewa kamar Hotel Novotel Jakarta Cikini, yang digunakan Hasbi untuk membahas pengurusan perkara dan kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol)

Selain itu, hakim juga menyebut Hasbi menggunakan fasilitas kamar di Fraser Menteng. Ruangan tersebut dipakai Hasbi untuk pertemuan dengan Windy Idol dan membahas perkara bersama Menas Erwin Djohansyah, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian

Latar Belakang Kasus Hasbi Hasan

Hasbi Hasan sebelumnya divonis bersalah menerima:

  • Suap senilai Rp11,2 miliar
  • Gratifikasi sebesar Rp630 juta

Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.

Selain kasus suap, Hasbi juga masih berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Windy Idol.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menetapkan kakak Windy, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka TPPU.

(AKM/NID/RAD)

Trending