Connect with us

Viral

Ngaku Liat Korban Kayak Genderuwo, Kakek 75 Tahun Bacok Tetangganya di Lampung

Seorang lansia di Lampung Utara membacok dua tetangganya karena mengaku berhalusinasi melihat korban sebagai sosok genderuwo.

Logompn

Published

on

Ngaku Liat Korban Kayak Genderuwo, Kakek 75 Tahun Bacok Tetangganya di Lampung
Ilustrasi penikaman dengan pisau. Gambar: Ilustrasi Canva

Lampung, MPN Indonesia 24 Juni 2026 - Seorang lansia bernama Hadi Suyipto alias Kelik (75) melakukan aksi pembacokan terhadap dua tetangganya di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, pada Minggu (21/6).

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Gunung Labuhan, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Kristofel, menyampaikan bahwa mengaku menyerang korban karena berhalusinasi melihat mereka sebagai sosok genderuwo.

“Kalau dari pengakuan pelaku, dia ngaku halusinasi. Dia bilang melihat korban ini seperti Genderuwo atau hantu, jadi dia langsung menyerang korban dengan senjata tajam itu,” jelas Ivan dalam keterangannya, Senin (22/6).

Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga sekitar karena pelaku dan korban diketahui merupakan tetangga yang selama ini hidup berdampingan tanpa konflik.

Kronologi dan Kondisi Korban

Peristiwa pembacokan ini melibatkan dua korban, yakni Muqosim (74) dan anaknya Nur Zubaidah (38).

Keduanya diserang di rumah mereka yang berada di Lampung Utara sekitar pukul 08.00 WIB.

Serangan yang dilakukan pelaku menyebabkan korban mengalami luka serius sehingga harus segera mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tidak ditemukan adanya konflik antara pelaku dengan korban.

“Dari hasil pemeriksaan keluarga korban, tidak pernah ada konflik dengan pelaku. Selama ini hubungan mereka baik-baik saja,” kata Ivan.

Penanganan Kasus

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan.

“Kondisi pelaku ini akan terus kami dalami atas pengakuannya karena memang pelaku ini sudah tua. Kami juga akan melibatkan psikolog dalam pemeriksaan pelaku ini,” jelas Ivan.

Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku secara lebih mendalam.

Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolsek Abung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Anak di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung pakai Batu Cobek

Dalam kasus kriminal ini, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Aparat kepolisian terus mendalami fakta-fakta yang ada guna memastikan penanganan hukum berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan data dari hasil penyelidikan.

(AKM/NID/RAD)

Trending