Connect with us

Kriminal

Dua Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Dua tersangka kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar, Ken dan Dwi Hartono diketahui juga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Kacab bank BUMN, Ilham Pradipta.

Logompn

Published

on

Dua tersangka pembobolan rekening dormant rp204 miliar terlibat pembunuhan kacab bank bumn
Dua Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN | Gambar: Tangkapan Layar Instagram/@divisihumaspolri

Jawa Barat, MPN Indonesia 26 September 2025 - Dua tersangka kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar, Candy alias Ken (41) dan Dwi Hartono (40), diketahui juga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).

Keterlibatan mereka terungkap dalam penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi tertanggal 2 Juli 2025.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol, Helfi Assegaf menyebut keduanya merupakan bagian dari jaringan pembobol dana nasabah dengan target rekening dormant atau rekening bank yang sudah tidak aktif.

“Dari sembilan pelaku di atas, terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K dan DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dorman. Mereka juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang bank yang saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Metro,” ungkapnya dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/9).

Modus dan Jalannya Aksi Pembobolan

Kasus ini berawal sejak awal Juni 2025 saat sindikat yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset mengadakan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di Jawa Barat guna menyusun rencana pemindahan dana.

Mereka merancang detail rencana mencakup persiapan, eksekusi, hingga pembagian hasil. Selain itu, mereka juga memaksa kepala cabang untuk menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang disertai ancaman.

Eksekusi kemudian berlangsung pada 20 Juni 2025 pukul 18.00 WIB, waktu di mana mereka bisa menghindari sistem deteksi internal bank.

Dalam waktu 17 menit, mereka memindahkan dana sebesar Rp204 miliar ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi. Pembobolan tersebut dilakukan oleh sindikat dengan mengakses rekening dormant secara ilegal tanpa kehadiran fisik nasabah.

Baca Juga:  Hotman Paris Minta Maaf usai Sebut Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah

“Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampungan dilakukan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit,” jelas Helfi.

Aksi ini kemudian terdeteksi pihak bank setelah ditemukan adanya transaksi mencurigakan. Melihat temuan tersebut, pihak bank akhirnya segera melapor ke Bareskrim Polri.

Tim penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dan memblokir aset hasil kejahatan serta aliran dana terkait.

Sembilan Tersangka yang Terlibat

Atas aksi tersebut, polisi menetapkan sembilan tersangka tiga klaster, yakni karyawan bank yang terdiri dari Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat berinisial AP, Consumer Relations Manager berinisial GRH.

Adapun dari klaster kelompok eksekutor dan pembobol yang terdiri dari Candy alias Ken (41), Dwi Hartono (40), NAT (mantan teller), R, dan TT. Sementara itu, dari klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdiri dari DH dan IS.

Atas kasus kejahatan tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, yakni:

  • UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
  • UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 46 Ayat (1) jo Pasal 30 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
  • UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 82 dan 85 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
  • UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 3, 4, dan 5 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Baca Juga:  Kejati Bengkulu Periksa Helmi Hasan terkait Dugaan Korupsi Mega Mall

Keterlibatan Ken dan Dwi Hartono dalam Pembunuhan Ilham Pradipta

Dari sembilan pelaku tersebut, pihak kepolisian mengungkap bahwa Ken dan Dwi Hartono juga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira mengungkap bahwa kasus kriminal tersebut berkaitan dengan rencana serupa, yakni mengenai pemindahan dana dari rekening dormant.

“Para pelaku berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dorman ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan,” ungkapnya.

Karena butuh persetujuan dari kepala cabang bank, akhirnya Ken bertemu dengan Dwi Hartono untuk melancarkan aksinya.

Dalam kasus penculikan dan pembunuhan Ilham, total ada 18 orang terlibat yang terdiri dari 15 warga sipil, 2 prajurit Kopassus, dan 1 warga sipil yang masih berstatus buron.

Salah satu anggota Kopassus, Serka N disebut melancarkan aksi kejahatan tersebut setelah menerima perintah dari JP atas arahan dari Dwi Hartono.

(AKM/NID/RAD)

Trending