Connect with us

Berita

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Ganti Hakim Sidang Gugatan Fadli Zon jadi Perempuan Semua

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendesak PTUN Jakarta untuk mengganti anggota majelis hakim yang menangani gugatan terhadap Fadli Zon dengan hakim perempuan.

Logompn

Published

on

Koalisi masyarakat sipil minta ganti hakim sidang gugatan fadli zon jadi perempuan semua
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Ganti Hakim Sidang Gugatan Fadli Zon jadi Perempuan Semua | Gambar: Tangkapan Layar Instagram/@kontras_update

MPN Indonesia 26 September 2025 - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendesak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk mengganti seluruh anggota majelis hakim yang menangani gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon dengan hakim perempuan.

Pada sidang kedua, penggugat, Rena Herdiyani menilai kehadiran hakim perempuan penting untuk menjamin perspektif korban dan sensitivitas gender dalam proses pemeriksaan perkara.

“Kami berharap hakimnya ada yang perempuan. Karena diharapkan hakim juga memiliki perspektif gender dan juga dalam memeriksa perkara menggunakan pendekatan yang terpusat pada korban,” ujarnya dikutip MPN Indonesia dari unggahan Instagram @kontras_update, Jumat (26/9).

Perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Nelson Nikodemus juga menyebut bahwa permintaan itu merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

“Tidak akan terpenuhi hal-hal itu apabila majelis hakimnya masih dianggotai oleh laki-laki semua. Karena hanya perempuan yang kemudian dapat merasakan apa yang dialami oleh perempuan. Laki-laki tidak akan mungkin merasakan hal yang sama dengan yang dialami perempuan,” jelasnya.

Gugatan Koalisi terhadap Fadli Zon

Sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT ini merupakan lanjutan dari gugatan Koalisi terhadap pernyataan Fadli Zon yang dianggap menyangkal pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998.

Koalisi Masyarakat Sipil menggugat Fadli Zon ke PTUN Jakarta pada Kamis (11/9), menyusul pernyataan resmi Fadli yang dirilis oleh Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025.

Dalam pernyataan tersebut, Fadli menyatakan bahwa laporan Tim Gabungan Pencari Fakta mengenai pemerkosaan massal 1998 hanya berisi angka tanpa bukti kuat, serta mengimbau agar bangsa tidak mempermalukan diri sendiri dengan membicarakan peristiwa tersebut.

Baca Juga:  DPR Ajak 4 Negara Sahabat Dukung Palestina Jelang Konferensi PUIC

Kemudian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada 2 Juli 2025, Fadli Zon menjelaskan bahwa dirinya mengakui adanya peristiwa pemerkosaan, namun menolak menyebutnya sebagai kejadian massal.

“Massal itu sangat identik dengan terstruktur dan sistematis,” ujarnya.

Kuasa hukum Koalisi, Jane Rosalina menyebut pernyataan Fadli Zon melanggar sejumlah regulasi, yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ia menilai Fadli melampaui kewenangannya sebagai Menteri Kebudayaan dengan menyampaikan penyangkalan tersebut secara terbuka.

Komnas Perempuan Dukung Desakan untuk Ganti Hakim

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan dukungannya terhadap gugatan dan desakan Koalisi Masyarakat Sipil.

Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti menegaskan bahwa majelis hakim harus mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis korban dan perspektif gender dalam memeriksa perkara ini.

“Meski perkara ini diajukan melalui jalur administrasi di PTUN, Komnas Perempuan mendorong majelis hakim memeriksa perkara ini dengan perspektif gender dan pendekatan yang berpusat pada korban,” kata Yuni dalam keterangan persnya, dikutip MPN Indonesia pada Jumat (26/9).

Komisioner lainnya, Rr. Sri Agustini mengingatkan bahwa Indonesia telah menyatakan komitmennya pada hukum internasional melalui ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), khususnya Pasal 2, 5, dan 15.

“Dengan standar ini, putusan PTUN diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga melindungi korban dan memperkuat hak atas kebenaran,” kata Sri Agustini.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending