Connect with us

Berita

Viral! 9 Ketua RT di Cipadu Tangerang Dicopot Langsung oleh Lurah

Sembilan ketua RT di RW 01, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, diberhentikan serentak oleh lurah Cipadu, Dady Afiandi.

Logompn

Published

on

Viral! 9 ketua rt di cipadu tangerang dicopot langsung oleh lurah
9 Ketua RT di Cipadu Tangerang Dicopot Langsung oleh Lurah | Gambar: Kolase Instagram/@infocipadujaya

MPN Indonesia 26 September 2025 - Sembilan ketua RT di RW 01, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, diberhentikan serentak oleh lurah Cipadu, Dady Afiandi.

Pemberhentian itu disampaikan melalui Surat Keputusan Nomor 148/KEP-121 Tapem/2025 tertanggal Senin (15/9) dan menjadi sorotan di tengah masyarakat.

Sembilan ketua RT itu terdiri dari RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, RT 06, RT 07, RT 09, dan RT 10 yang diduga melanggar Pasal 21 Poin 1 Huruf e Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24/2015 seperti yang tercantum dalam surat pemberhentian.

“Menindaklanjuti hal tersebut, demi menjaga kondusifitas wilayah dan dalam rangka kepatuhan terhadap peraturan tersebut maka dengan ini kami menyampaikan pemberitahuan Pemberhentian Saudara sebagai Ketua RT 07 RW 01,” bunyi salah satu surat yang beredar, dikutip MPN Indonesia dari Instagram @infocipadujaya pada Jumat (26/9).

Dugaan Pelanggaran Ketua RT yang Dipecat

Dari surat pemberhentian yang beredar, terlihat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para ketua RT, di antaranya:

  • Pembuatan surat ilegal atas nama FORTE RW 01
  • Penyalahgunaan stempel RT
  • Pemalsuan tanda tangan dan stempel ketua RT
  • Pemutusan komunikasi ke pihak RW

Pihak kelurahan menyebut bahwa pencopotan itu juga berdasarkan rekomendasi tokoh masyarakat.

Bahkan surat tersebut turut ditandatangani oleh camat Larangan dan ditembuskan ke Wali Kota Tangerang serta Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang.

Warga Protes Pemecatan Sepihak

Pemecatan ini menuai protes warga yang menganggap kebijakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah.

Warga RT 02 RW 01, Hari Purwanto (45) mengatakan pemecatan diketahui lewat grup WhatsApp tanpa adanya musyawarah.

Baca Juga:  Antimainstream! Pria Ini Beri Mahar Sound Horeg untuk Calon Istrinya

“Padahal RT itu dipilih secara demokratis oleh warga,” ujarnya.

Warga yang menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 akhirnya menggelar aksi protes di kantor Kelurahan Cipadu pada Rabu (24/9).

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan penolakan terkait penonaktifan sepihak ketua RT. Selain itu, warga juga menduga RW 01 ikut memengaruhi keputusan lurah Cipadu sehingga mereka menuntut pergantian ketua RW 01.

Saat aksi berlangsung, camat Larangan, Nasrullah sempat menemui massa. Namun, warga kecewa karena lurah tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti pelatihan di Pandeglang.

“Aksi ini bukan yang terakhir, ini baru langkah awal. Warga akan membawa persoalan ini ke DPRD Kota Tangerang, bahkan kalau perlu sampai ke tingkat nasional,” kata Hari.

Pemerintah Setempat Bakal Panggil Lurah dan Camat Cipadu

Merespons hal tersebut, Pemkot Tangerang melalui Wali Kota Tangerang, Sachrudin menyatakan akan mengambil langkah penyelesaian terkait pemecatan massal tersebut.

“Ya tentu nanti kita akan lakukan langkah-langkah,” kata Sachrudin saat dihubungi awak media pada Kamis (25/9).

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Tangerang, Mu’alim, menyebutkan bahwa lurah Cipadu dan camat Larangan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

“Hari ini rencana Pak Lurah dan Pak Camat dipanggil,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending