Berita
Sempat Buron, Bos Investree Adrian Gunadi Kini Ditangkap!
Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama Investree ditangkap OJK atas dugaan penghimpunan dana ilegal dengan kerugian Rp2,7 triliun.
MPN Indonesia 27 September 2025 - Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), resmi ditangkap oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal 2025.
Penangkapan ini diumumkan pada konferensi pers di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Banten, pada Jumat (26/9).
“Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investree Radika Jaya yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” jelas Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9).
Yuliana menjelaskan bahwa Adrian Gunadi diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari OJK.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi perbankan dan sektor jasa keuangan.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Adrian Gunadi dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 46 jo. Pasal 16 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Perbankan
- Pasal 305 ayat (1) jo. Pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK)
- Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Ancaman pidana terhadap Adrian adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Penyidik OJK turut berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam proses penegakan hukum dan kriminal ini.
Kerugian Capai Rp2,7 triliun
Sekretaris NCB Interpol, Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa total kerugian akibat kasus korupsi ini mencapai Rp2,7 triliun.
Dugaan tindak pidana bermula sejak 2023 ketika Investree menghadapi masalah gagal bayar.
Meski sempat membantah tudingan tersebut, laporan mengenai dana nasabah yang tidak dikembalikan terus bermunculan beberapa bulan setelahnya.
Pada awal 2024, Adrian Gunadi mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama Investree, dan pada Desember 2024, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
OJK kemudian menetapkan status DPO terhadap Adrian dan mengajukan red notice kepada Interpol pada Februari 2025.
Usai Izin Investree Dicabut, Adrian Gunadi Jadi CEO JTA Holding Qatar
OJK secara resmi mencabut izin usaha fintech PT Investree Radika Jaya pada 21 Oktober 2024, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.
Pencabutan ini dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan menyangkut operasional dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
Setelah pencabutan izin usaha dan penetapan sebagai tersangka, Adrian Gunadi diketahui menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar pada Juli 2025.
Perusahaan tersebut merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura.
Dalam situs resmi perusahaan, Adrian dicantumkan sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman yang memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara.
Anak perusahaan dari grup tersebut, JTA Investree Doha Consultancy, beroperasi di sektor penyedia solusi perangkat lunak dan teknologi kecerdasan buatan untuk pinjaman digital.
Perusahaan ini berbasis di Doha, Qatar, dan menyasar kerja sama dengan institusi keuangan di Timur Tengah, Asia, dan Afrika.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
