Connect with us

Politik

Bantah Razia Kendaraan Pelat Aceh, Bobby Nasution: Ada Masalah di Tonase, Bukan Sentimen Wilayah

Bobby Nasution bantah tudingan razia truk pelat BL di Sumut. Ia menegaskan aksinya hanya sosialisasi pajak daerah, sementara DPRA Aceh sebut berpotensi diskriminatif.

Logompn

Published

on

Bantah razia kendaraan pelat aceh, bobby nasution ada masalah di tonase, bukan sentimen wilayah
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Gambar : Instagram/@bobbynst

Aceh, MPN Indonesia 1 Oktober 2025 - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, membantah tudingan bahwa dirinya melakukan razia terhadap kendaraan berpelat BL asal Aceh saat kunjungan ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Aksi Bobby yang sempat viral di media sosial disebutnya sebagai bagian dari sosialisasi optimalisasi pajak daerah, bukan bentuk diskriminasi wilayah.

Kejadian ini bermula dari kunjungan Bobby ke ruas jalan provinsi Simpang Tiga-Namo Unggas-Tangkahan yang mengalami kerusakan pada Sabtu (27/9).

Saat itu, Bobby menghentikan beberapa truk untuk memeriksa tonase kendaraan karena kerusakan jalan diduga akibat kelebihan beban angkut.

Penjelasan Gubernur Terkait Aksi di Lapangan

Bobby Nasution menyampaikan bahwa total tiga unit truk dihentikan selama kunjungan tersebut.

Menurutnya, ketiga kendaraan itu memiliki masalah tonase, dan salah satunya kebetulan menggunakan pelat BL.

“Ada tiga kendaraan yang kita hentikan, itu semua bermasalah di tonase. Kebetulan salah satunya berpelat luar Sumut. Jadi sekalian kita sampaikan imbauan, dan tidak ada razia atau tilang,” ujar Bobby dalam Rapat Paripurna Persetuan P-APBD Sumut 2025 di DPRD Sumut, Senin (29/9).

Ia menegaskan tindakan tersebut bertujuan memberi edukasi kepada perusahaan agar menggunakan pelat kendaraan sesuai domisili.

Menurutnya, hal ini penting agar pajak kendaraan masuk ke kas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, mengingat infrastruktur jalan dibiayai dari APBD Sumut.

“Kami memang mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara untuk menggunakan pelat kendaraan BK atau BB. Operasional kendaraan yang tidak menggunakan pelat Sumut menyebabkan pajaknya masuk ke daerah lain,” jelas Bobby.

Baca Juga:  Santriwati di Ponpes Bandung Barat Tewas Gara-gara Tertimpa Bangunan Ambruk Akibat Longsor

Rencana Wajib Pelat BK atau BB pada 2026

Dalam pernyataannya, Bobby menjelaskan bahwa mulai tahun 2026 Pemprov Sumut akan mewajibkan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut menggunakan pelat kendaraan BK atau BB.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang hanya melintas, melainkan ditujukan bagi perusahaan yang menjalankan operasional pengangkutan hasil bumi di Sumatera Utara.

“Oleh karena itu kami ingin menyampaikan, ini bukan sentimen terhadap suatu wilayah di Indonesia. Seluruh perusahaan yang ada di Sumatera Utara akan kita wajibkan menggunakan pelat BK atau pelat BB pada 2026,” kata Bobby.

Ia menambahkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah provinsi lain dan bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa menambah beban pajak masyarakat.

“Kami hanya mengoptimalkan yang selama ini menggunakan melintas di jalan Provinsi Sumatera Utara. Beban perbaikan infrastruktur selalu diminta masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” imbuh Bobby.

Respons dari Pihak Aceh

Aksi penghentian truk pelat BL tersebut menuai tanggapan dari berbagai pihak di Aceh.

Salah satunya datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Nazaruddin alias Tgk Agam Sabang.

Ia mengecam tindakan Bobby Nasution dan menilai langkah itu berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif terhadap Aceh.

“Seorang gubernur semestinya mengedepankan koordinasi antarpovinsi, bukan melakukan aksi sepihak yang bisa memicu kesalahpahaman,” tegas Tgk Agam di Banda Aceh, Senin (29/9).

Ia meminta Pemerintah Aceh menanggapi peristiwa tersebut melalui komunikasi resmi untuk menghindari dampak negatif pada hubungan kedua daerah.

Tgk Agam menyoroti pentingnya keteraturan lalu lintas barang antarprovinsi, namun mengingatkan agar tidak menyinggung marwah Aceh.

“Pelat BL bukan alasan untuk diperlakukan berbeda, apalagi juga banyak kendaraan dengan pelat BK (Sumut) juga beroperasi di Aceh,” pungkas Tgk Agam.

Baca Juga:  Bupati Patok Harga Tiket Pacu Jalur Rp40 Ribu: Kalau Minta Lebih Berarti Pungli, Laporkan!

(AKM/NID/RAD)

 

Trending