Connect with us

Kriminal

Demi Penuhi Hawa Nafsu, Kakek Kembar di Bekasi Tega Cabuli Wanita Disabilitas

Dua pria kembar berusia 64 tahun ditangkap di Bekasi setelah mencabuli wanita disabilitas. Aksi terekam warga, keduanya terancam 7 tahun penjara.

Logompn

Published

on

Demi penuhi hawa nafsu, kakek kembar di bekasi tega cabuli wanita disabilitas
Ilustrasi Pencabulan. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 2 Oktober 2025 - Dua pria lanjut usia kembar berinisial SAM dan SUM (64) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli seorang wanita disabilitas berusia 34 tahun di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.

Aksi pencabulan dilakukan di Pos Kali Pengairan pada dua waktu berbeda.

Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu (16/8) oleh salah satu pelaku, sementara insiden kedua berlangsung pada Sabtu (13/9) oleh saudara kembarnya.

Kedua pelaku menggunakan modus serupa, yakni mendekati korban yang sedang duduk seorang diri, kemudian memeluk dan meremas bagian tubuh korban.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wahyu Kusumo Bintoro mengatakan, aksi pelaku terekam oleh warga dan rekaman itu dijadikan barang bukti utama.

“Yang melapor adalah saksi yang merekam langsung kejadian dengan ponselnya. Rekaman itu menjadi alat bukti utama dalam penetapan tersangka,” ujar Kombes Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (30/9).

Kronologi Kejadian dan Penetapan Tersangka

Kombes Kusumo menjelaskan, kedua pelaku melakukan pencabulan secara bergantian. Korban saat itu sedang berjalan lalu duduk di bangku dekat lokasi kejadian.

“Kemudian didekati oleh pelaku, baik itu pelaku pertama ataupun juga pelaku kedua dengan modus yang sama, dirangkul, kemudian satu tangannya meremas payudara korban,” ungkap Kombes Kusumo.

Aksi tersebut direkam seorang warga yang kemudian melaporkannya ke polisi. Berdasarkan bukti rekaman dan keterangan saksi, SAM dan SUM ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 281 KUHP atau 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pasal yang dilanggar adalah tindak pidana kekerasan seksual pasal 281 KUHP atau 290 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” jelas Kombes Kusumo.

Baca Juga:  Terkuak! Ini Modus Pengiriman 9 PMI Ilegal dari NTT ke Malaysia

Motif dan Imbauan Kepolisian

Polisi menyebutkan, motif pelaku adalah kepuasan pribadi setelah melakukan perbuatan tersebut.

“Jadi motifnya ini dari pelaku, ini hanya kepuasan tersendiri setelah melakukan perbuatan tersebut,” kata Kombes Kusumo.

Ia juga mengimbau masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya untuk mencegah kejahatan seksual pada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam. Segera laporkan bila melihat tindak kekerasan seksual, terutama terhadap penyandang disabilitas, agar mereka mendapat perlindungan yang layak,” tuturnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending