Berita
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Cuma Bisa Balik ke RI atau Overstay
Kejaksaan Agung mencabut paspor dua buronan, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan, yang terlibat dalam kasus korupsi.
MPN Indonesia 7 Oktober 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut paspor dua buronan, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan, yang terlibat dalam kasus korupsi.
Pernyataan ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna yang menyebut bahwa satu-satunya pilihan yang tersedia adalah kembali ke Indonesia menggunakan atau menjadi overstay di negara tempat keduanya berada.
“Pilihan bagi yang bersangkutan jika kembali ke Indonesia harus dengan surat SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) yang berlaku hanya sekali perjalanan atau mereka tetap berada di negara tersebut akan overstay dan ilegal,” ujar Anang kepada wartawan pada Selasa (7/10).
Anang juga menegaskan bahwa pencabutan paspor merupakan upaya untuk mempersempit ruang gerak kedua buronan, sembari menunggu proses penerbitan red notice dari Interpol.
“Dengan dicabutnya paspor tersebut, tujuannya untuk mempersempit ruang gerak mereka di luar negeri dan sebagai dari langkah hukum penyidik dalam rangka untuk mendatangkan/menghadirkan yang bersangkutan di Indonesia,” tegasnya.
Riza Chalid dan Jurist Tan Berstatus Stateless
Sebelumnya, Anang juga mengonfirmasi bahwa status Riza Chalid dan Jurist Tan kini dianggap stateless setelah pencabutan paspor mereka.
“Ya (stateless),” katanya saat dikonfirmasi mengenai status kewarganegaraan kedua tersangka pada Sabtu (4/10).
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan turut membenarkan bahwa paspor Jurist Tan telah dicabut sejak 4 Agustus 2025, berdasarkan permintaan resmi dari Kejagung.
Sedangkan pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan pada 10 Juli 2025 bersamaan dengan tindakan pencekalan terhadapnya.
“Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, pada 13 Agustus 2025.
Keduanya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang merupakan salah satu syarat pengajuan red notice ke Interpol yang telah diajukan oleh Kejagung melalui Divhubinter Polri sejak Agustus 2025.
Kasus Korupsi yang Menjerat Jurist Tan dan Riza Chalid
Mohammad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Dalam perkara ini, ia berperan sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Selain itu, anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejaksaan Agung juga telah menyita sejumlah aset milik Riza Chalid dalam pengembangan penyidikan, termasuk terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Jurist Tan merupakan tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang dikelola oleh Kemendikbudristek.
Jurist Tan disebut beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, yang berujung pada penetapannya sebagai buronan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
