Connect with us

Berita

Gagal Nikahi Wanita Pemalang, Pria Mesir Ini Ngamuk hingga Berujung Dideportasi

Pria asal Mesir dideportasi Kantor Imigrasi Pemalang karena dianggap meresahkan masyarakat usai gagal menikahI wanita asal Pemalang.

Adinda

Published

on

Gagal Nikahi Wanita Pemalang, Pria Mesir Ini Ngamuk hingga Berujung Dideportasi
Pria Mesir dideportasi | Gambar : Dok. pekalongankota.go.id

MPN Indonesia 12 Oktober 2024 - Seorang pria asal Mesir bernama Androu Ashraf Ramzi Salib (24) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Pemalang setelah dianggap meresahkan masyarakat usai gagal menikah dengan wanita asal Desa Kebagusan, Kecamatan Ampelgading, Pemalang.

Ashraf yang tiba di Indonesia pada 24 Agustus 2024 dengan visa wisata ini terpaksa dideportasi setelah diketahui izin tinggalnya telah berakhir sejak 23 September 2024.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pemalang, Washono mengonfirmasi pada Kamis (10/10) bahwa Ashraf dikenai tindakan pendeportasian berdasarkan Pasal 75 Ayat 1 dan Pasal 78 Ayat 1 dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pada hari ini Kantor Imigrasi kelas 1 Non-TPI Pemalang telah melakukan pendeportasian warga negara Mesir, yang di mana diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, yaitu Pasal 78 dan 75,” jelas Washono (10/10).

Ashraf sebelumnya ditahan oleh pihak imigrasi setelah menerima laporan dari warga Ampelgading yang merasa terganggu dengan tindakannya.

Ashraf dikatakan mengancam warga dengan menggunakan senjata tajam sebagai bentuk protes atas pernikahan yang dianggapnya terlalu sulit direalisasikan karena persyaratan administrasi yang rumit.

“Pertama kali kita mendapatkan informasi dari perangkat setempat, yang bersangkutan ini membuat keresahan dengan memberikan ancaman-ancaman kepada lingkungan keluarga sekitar,’ ujar Washono.

Berniat Menikahi Janda Anak Dua

Tujuan utama kedatangan Ashraf ke Indonesia adalah untuk menikahi seorang janda beranak dua yang tinggal di Desa Kebagusan.

Namun, ketika proses administrasi pernikahan dianggapnya terlalu berbelit, Ashraf sering menunjukkan amarahnya dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Yang bersangkutan datang ke Indonesia, tujuannya untuk menikah dengan seorang perempuan, status janda anak dua. Masih nikah agama,” jelas Washono.

Baca Juga:  Banjir Aceh Terjang 16 Kabupaten/Kota, 20.759 Warga Mengungsi dan 1 Warga Hilang Terseret Arus

Melanggar Izin Tinggal

Selain tindakan onar yang dilakukan, Ashraf juga terbukti melanggar izin tinggal dengan masa berlaku visa yang telah habis, yaitu pada 23 September 2024. Ashraf pun dinyatakan overstay selama 10 hari.

“Yang bersangkutan ini masuk (ke Indonesia) pada tanggal 24 Agustus di mana ia menggunakan visa dan travel tujuan wisata dan setelah kita dalami, kita cek, yang bersangkutan habis masa berlakunya sampai 23 September, atau overstay selama 10 hari,” ungkap Washono.

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending