Connect with us

Selebriti

Nikita Mirzani Joget Jari Telunjuk usai Dituntut 11 Tahun Penjara

Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys. Ia tetap tenang dan bahkan berjoget di ruang sidang.

Logompn

Published

on

Nikita mirzani joget jari telunjuk usai dituntut 11 tahun penjara
Nikita Mirzani Joget Jari Telunjuk usai Dituntut 11 Tahun Penjara. Gambar: Kolase Tangkapan Layar TikTok/@aunty_khey22

MPN Indonesia 10 Oktober 2025 - Nikita Mirzani resmi dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/10).

Tuntutan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan terhadap pemilik produk kecantikan Glafidsya, Reza Gladys.

Sikap Nikita di Ruang Sidang

Usai mendengarkan tuntutan, Nikita tampak tenang dan tidak menunjukkan ekspresi tegang.

Ia bahkan berjoget sambil mengangkat kedua telunjuknya ke atas, memperlihatkan angka 11 yang merujuk pada lamanya hukuman yang dituntut jaksa.

Nikita juga tersenyum kepada pengunjung sidang, memeluk kerabatnya, melambaikan tangan ke arah awak media, lalu meninggalkan ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan.

Kepada wartawan, Nikita menyampaikan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan tuntutan tersebut.

“Sebelas tahun enggak ada masalah. Namanya tuntutan dari jaksa. Jaksa berhak nuntut, suka-suka dia,” ujar Nikita kepada wartawan sebelum kembali ke Rutan Pondok Bambu.

Tuntutan Jaksa dan Dakwaan

Dalam persidangan, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman serta terlibat dalam pencucian uang.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa di ruang sidang Oemar Seno Adji.

Nikita didakwa melanggar:

  • Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
  • Pasal 369 KUHP tentang pemerasan
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU
  • Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif milik Samira pada Kamis (9/10) yang mengulas kandungan produk Glafidsya.

Baca Juga:  Fitri Salhuteru Balas Sindiran Nikita Mirzani dengan Sebutan ODGJ

Dalam unggahannya, Samira menyebut serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim dan mengajak publik untuk tidak membeli produk tersebut.

Beberapa hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk lainnya dan mendesak Reza Gladys untuk meminta maaf secara publik serta menghentikan penjualan produknya.

Setelah Reza memenuhi permintaan tersebut, Nikita melakukan siaran langsung di TikTok melalui akun @nikihuruhara.

Dalam siaran itu, ia menyebut produk Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit dan mengajak publik untuk tidak menggunakan produk Glafidsya.

Beberapa waktu kemudian, Reza dihubungi oleh seorang dokter bernama Oky yang menyarankan agar memberikan uang kepada Nikita.

Melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita diduga mengirim ancaman dan meminta uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar.

Karena merasa tertekan, Reza akhirnya memberikan Rp4 miliar secara bertahap.

Dana tersebut kemudian digunakan Nikita untuk mengangsur rumah di kawasan BSD melalui PT Bumi Parama Wisesa.

Proses Hukum dan Sidang Berikutnya

Jaksa menegaskan bahwa Nikita menggunakan informasi elektronik bermuatan pemerasan dan ancaman untuk mencemarkan nama baik Reza Gladys.

Dalam kasus ini, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra disebut turut serta melakukan tindak pidana.

Pihak kejaksaan juga meminta agar Nikita tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.

Nikita dijadwalkan menyampaikan pembelaannya atau pledoi pada Kamis (16/10).

“(Persiapan) minggu depan, lagi bikin pledoi sedikit-sedikit. Kan dikasihnya minggu depan. Nanti pulang, langsung bikin lagi,” ucap Nikita.

Laporan atas kasus ini sebelumnya telah dibuat oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada (3/12/2024) dan kini terus bergulir di pengadilan.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending