Connect with us

Berita

Permohonan Praperadilan Nadiem Ditolak, Status Tersangka Korupsi Sah

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim soal penetapan status tersangka dalam kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.

Logompn

Published

on

Permohonan praperadilan nadiem ditolak, status tersangka korupsi sah
Permohonan Praperadilan Nadiem Ditolak, Status Tersangka Korupsi Sah | Gambar: Dok. Kejaksaan Agung

MPN Indonesia 14 Oktober 2025 - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Dengan putusan tersebut, status tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinyatakan sah secara hukum.

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” ujar Darpawan dalam sidang, Senin (13/10).

Hakim menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Maka, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” tegasnya.

Alasan Permohonan Praperadilan

Dalam proses persidangan, hakim mempertimbangkan seluruh dalil yang diajukan baik dari pihak pemohon maupun termohon, termasuk pendapat dua ahli hukum.

Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dihadirkan oleh pihak Nadiem, sementara Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia menjadi ahli dari Kejagung.

Kuasa hukum Nadiem menyebut penetapan tersangka cacat prosedur karena dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap Nadiem sebagai calon tersangka.

Selain itu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka disebut diterbitkan pada hari yang sama, yaitu 4 September 2025, bersamaan dengan penahanan.

Tim kuasa hukum juga menyatakan penetapan tersangka tidak didahului penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum disertai hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Mereka menilai tindakan Kejagung sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang dan melanggar prosedur.

Tak Menerima Keuntungan dari Dana Korupsi

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara korupsi Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kasus korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.

Baca Juga:  Selain Gelapkan 29 Mobil Rental, Pria di Kendal Juga Tipu Istri, Emas dan Motor Hilang

Namun dalam permohonannya, pihak Nadiem menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Selain membatalkan status tersangka, kuasa hukum juga mengajukan permintaan agar apabila perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan, maka bentuk penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah.

Sementara itu, pihak Kejagung menyebut bahwa penyidikan dan penahanan terhadap Nadiem telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum acara pidana.

(AKM/NID/RAD)

Trending