Connect with us

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Melemah!

Harga emas Antam turun Rp13.000 menjadi Rp2,415 juta per gram pada Senin (20/10). Harga buyback ikut melemah ke Rp2,264 juta per gram.

Logompn

Published

on

Harga emas antam hari ini melemah!
Emas Antam. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 20 Oktober 2025 - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada perdagangan Senin (20/10).

Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia melalui data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas turun sebesar Rp13.000 menjadi Rp2.415.000 per gram.

Penurunan ini melanjutkan tren sebelumnya pada Sabtu (18/10), ketika harga emas juga merosot Rp57.000 hingga berada di level Rp2.428.000 per gram.

Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali juga mengalami penurunan sebesar Rp13.000 per gram menjadi Rp2.264.000 per gram.

Dengan penurunan ini, posisi harga emas Antam semakin jauh dari rekor tertinggi sepanjang sejarah (all-time high/ATH) yang pernah mencapai Rp2.485.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru (20 Oktober 2025)

Berikut daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan berat satuan per gram pada Senin (20/10):

  • 0,5 gram: Rp1.257.000
  • 1 gram: Rp2.415.000
  • 2 gram: Rp4.770.000 
  • 3 gram: Rp7.130.000
  • 5 gram: Rp11.850.000
  • 10 gram: Rp23.645.000
  • 25 gram: Rp58.987.000
  • 50 gram: Rp117.895.000
  • 100 gram: Rp235.712.000
  • 250 gram: Rp589.015.000
  • 500 gram: Rp1.177.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.355.600.000

Harga di atas berlaku untuk transaksi penjualan emas batangan mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam

Setiap transaksi jual beli emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas, pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45%, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenai tarif dua kali lipat, yaitu 0,9%.

Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, berlaku ketentuan pajak berikut:

  • Pemegang NPWP dikenai PPh 22 sebesar 1,5%.
  • Non-NPWP dikenai tarif 3%.
Baca Juga:  Harga Perak Antam Hari Ini 4 Juni 2026 Anjlok!

Pajak buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi. Setiap pembelian emas juga disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelengkap.

Catatan Harga dan Kebijakan Pasar

Harga yang tercantum merupakan harga resmi dari laman Logam Mulia PT Antam Tbk dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi pasar.

Seluruh transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, wajib mematuhi ketentuan fiskal dan standar perpajakan yang berlaku di Indonesia.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending