Politik
Prabowo dan Purbaya Saksikan “Gunung Uang” Rp2,4 Triliun Hasil Sitaan Kasus Korupsi CPO
Purbaya dan Prabowo menyaksikan proses penyitaan uang sebesar Rp13 triliun ke negara dari hasil kasus korupsi ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi.
MPN Indonesia 21 Oktober 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyerahkan uang sitaan sebesar Rp13 triliun ke negara pada Senin (20/10) hasil kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Penyerahan dilakukan di Lobi Utama Gedung Kejagung, Jakarta dengan dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Namun, dalam penyerahan tersebut hanya Rp2,4 triliun yang ditampilkan dalam bentuk fisik, sedangkan sisanya tidak ditampilkan karena keterbatasan tempat.
Uang yang dipamerkan terdiri dari pecahan Rp100.000, dengan tinggi tumpukan mencapai sekitar dua meter.
“Jumlahnya Rp13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan di sini semua. Kalau dihadirkan semuanya kami mungkin tempatnya tidak memungkinkan. Di sini ada sekitar Rp2,4 triliun,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya, dikutip MPN Indonesia dari YouTube Kejaksaan RI pada Selasa (21/10).
Rincian Uang Pengganti dari Tiga Korporasi
Penyerahan uang sitaan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan lepas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas ketiga perusahaan tersebut.
Dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung, ketiga korporasi dinyatakan bersalah karena memberikan fasilitas ekspor CPO yang menyebabkan kerugian terhadap negara dan masyarakat.
Berikut adalah rincian uang pengganti yang harus dibayarkan oleh ketiga korporasi tersebut:
Wilmar Group
Diwajibkan membayar total uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun dengan rincian kerugian:
- Kerugian keuangan negara: Rp1,65 triliun
- Kerugian sektor usaha dan rumah tangga: Rp8,52 triliun
Musim Mas Group
Diwajibkan membayar total uang pengganti sebesar Rp4,89 triliun dengan rincian:
- Keuntungan tidak sah: Rp626,6 miliar
- Kerugian keuangan negara: Rp1,1 triliun
- Kerugian sektor usaha dan rumah tangga: Rp3,1 triliun
Permata Hijau Group
Diwajibkan membayar total uang pengganti sebesar Rp937,55 miliar dengan rincian:
- Keuntungan tidak sah: Rp124,4 miliar
- Kerugian keuangan negara: Rp186,4 miliar
- Kerugian sektor usaha dan rumah tangga: Rp626,7 miliar
Dari rincian tersebut, total uang pengganti yang wajib dibayarkan ketiga korporasi mencapai Rp17 triliun, namun hingga saat ini baru Rp13 triliun yang diserahkan.
“Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun, dan hari ini akan kami serahkan Rp13,255 triliun karena Musim Mas dan Permata Hijau Group meminta penundaan pembayaran Rp4,4 triliun,” jelas ST Burhanuddin.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
