Connect with us

Berita

Bambang Tanoesoedibjo Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos

Penetapan Bambang Tanoesoedibjo sebagai tersangka korupsi bansos terungkap lewat gugatannya yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Logompn

Published

on

Bambang tanoesoedibjo ditetapkan jadi tersangka korupsi penyaluran bansos
Bambang Tanoesoedibjo Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos | Gambar: YouTube/mipmarkets

MPN Indonesia 12 September 2025 - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kakak dari Hary Tanoesoedibjo ini atas dugaan perkara pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Status tersangka terhadap Bambang terungkap melalui gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025 dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi keterangan gugatan, dikutip MPN Indonesia dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Jumat (12/9).

Dalam petitumnya, Bambang menyampaikan delapan poin gugatan. Salah satunya berisi bahwa ia menolak tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka karena tidak memiliki kekuatan hukum.

“Menyatakan tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum. Menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” bunyi gugatan tersebut.

KPK Tetapkan 3 Tersangka

Sebelumnya, KPK diketahui telah menetapkan tiga orang tersangka dan dua tersangka korporasi dalam kasus korupsi ini. Meski demikian, KPK belum merinci identitas para tersangka secara resmi dalam keterangan publik.

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan pada 19 Agustus lalu.

Budi menyebut bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar.

“Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” katanya.

Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang sejak 12 Agustus 2025 selama enam bulan. Keempat orang tersebut adalah:

  • Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik)
  • Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial)
  • Kanisius Jerry Tengker (Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022)
  • Herry Tho (Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024)
Baca Juga:  Aktris Korea Selatan Jeon Hye Bin Kecopetan di Bali, Uang Rp132 Juta Hilang

Budi mengatakan pencegahan ini dilakukan agar keempat orang tersebut tetap berada di wilayah Indonesia untuk memenuhi kepentingan penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” jelasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending